Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Penangkapan Pembajak Truk Tangki Pertamina Sesuai Aturan

Kompas.com - 20/03/2019, 10:08 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan lima tersangka pembajak truk tangki Pertamina pada Senin (18/3/2019) lalu telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Semua sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Argo kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2019).

Menurut Argo, polisi akan memberikan surat perintah penangkapan dan tembusannya kepada keluarga tersangka paling lambat tujuh hari setelah penangkapan.

Baca juga: Sejumlah Kejanggalan Penetapan Tersangka Pembajak Truk Tangki Menurut LBH Jakarta

Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

"Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan," demikian bunyi surat keputusan MK itu.

Sebelumnya, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus menyebut ada yang janggal terhadap penangkapan kelompok serikat pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina terkait pembajakan truk tangki.

"Dalam proses pemeriksaan pada malam hari, kepolisian juga melakukan intimidasi kepada para buruh yang sedang dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Nelson, Selasa (19/3/2019).

Selain itu, Nelson menyebut hingga kini surat perintah penangkapan dan tembusannya kepada keluarga tidak diberikan sehingga keluarga tidak tahu para buruh yang ditangkap berada di mana.

Baca juga: Proses Hukum Pembajak Truk Tangki Pertamina...

Ia juga menilai aparat Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara menghalangi pemberian bantuan hukum kepada para AMT yang ditangkap.

Adapun pembajakan truk tangki milik PT Pertamina (Persero) terjadi di dua lokasi berbeda, yakni depan Mal Artha Gading dan putaran Podomoro di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait peristiwa itu, yakni N, TK, WH, AM, dan M. Kelima tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com