Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Pembajak Truk Tangki Pertamina...

Kompas.com - 20/03/2019, 09:58 WIB
Tatang Guritno,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka atas kasus pembajakan truk tangki PT Pertamina (Persero) yang terjadi pada Senin (18/3/2019) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, lima tersangka tersebut berinisial N,M, TK,WH dan AM.

Sementara itu, Argo menyebutkan pihaknya masih mencari 12 tersangka buron lainnya atas kasus ini.

"Kami masih cari tujuh tersangka yang lakukan pembajakan di depan Mal Artha Gading dan lima yang melakukan pembajakan di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara," kata Argo, Selasa (19/3/2019).

Baca juga: Demo yang Diwarnai Pembajakan Truk Tangki Pertamina Tak Berizin

Pembajakan tersebut dilakukan oleh Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) yang merasa kecewa karena tuntutan hak-hak normatifnya kepada dua anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petropin, tidak terpenuhi.

"Mereka sudah cukup lama melakukan demo, tapi menurut mereka belum ada kemajuan atau stagnan. Jadi cari perhatian, tapi dengan cara yang salah," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Argo lebih lanjut juga mengatakan bahwa demonstrasi yang dilakukan SP-AMT di Monas, Senin kemarin tidak berizin.

"Dalam kegiatan unjuk rasa itu tidak ada pemberitahuan kepada polisi," tambahnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenai pasal berlapis, yakni pasal perampasan atau pemerasan, dan atau perusakan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, LBH Jakarta mengecam beberapa tindakan kepolisian dalam kasus ini.

Pengacara Publik LBH jakarta Nelson Nikodemus menyebut, para tersangka belum bisa bertemu penasihat hukumnya meski sudah menandatangani surat kuasa.

Selain itu, pihak kepolisian juga dituding melakukan penangkapan sewenang-wenang tanpa adanya surat penangkapan.

Lebih lanjut, Nelson mengatakan bahwa ada tindakan anggota polisi yang menghalangi LBH Jakarta untuk memberikan bantuan hukum.

Baca juga: Ketua Serikat Pekerja AMT Disebut Dalang Pembajakan Truk Tangki

"Penghalangan tersebut ditunjukkan melalui tindakan fisik dan verbal berupa dorongan dan teriakan dari anggota Kepolisian Jakarta Utara di Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara," kata Nelson.

Nelson menilai, tindakan yang dilakukan kepolisian tersebut telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa saksi dan tersangka berhak didampingi kuasa hukum selama proses pemeriksaan.

Tindakan tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com