Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Swasta Bangun Rusunawa untuk DKI Pakai Dana KLB

Kompas.com - 20/03/2019, 17:44 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kepland Investama berkewajiban untuk membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebagai kompensasi atas pelampauan koefisien lantai bangunan (KLB).

Dana kompensasi KLB merupakan dana yang dibebankan Pemprov DKI Jakarta kepada pengembang yang membangun gedung melampaui lantai yang ditetapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, PT Kepland Investama berkewajiban membangun dua tower rusunawa dengan total 522 unit di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Anies Sebut Revitalisasi JPO Sudirman Manfaatkan Dana KLB Pemerintah Sebelumnya

Rusunawa itu akan diserahkan dan dicatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.

"Ini adendum dari PT Kepland Investama, ini KLB. Kewajibannya membangun rumah susun dua tower di Jalan Daan Mogot," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

Pembangunan rusunawa di Jalan Daan Mogot sudah dimulai sejak 2018 dan masih berlangsung hingga saat ini.

Rusunawa itu akan digunakan Pemprov DKI sebagai hunian bagi warga yang direlokasi dari daerah terdampak program pembangunan, seperti normalisasi sungai.

Selain rusunawa, PT Kepland Investama juga berkewajiban menata trotoar di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha sampai Kali Krukut.

PT Kepland Investama juga harus membangun Resto Apung Muara Angke, Jakarta Utara. Resto itu mulai dibangun pada Agustus 2017 dan direncanakan rampung Juni 2019.

"Pembangunan Resto Apung di kawasan pengelola Pelabuhan Perikanan Muara Angke. Ini juga sudah berjalan," kata Saefullah.

Baca juga: Pemprov DKI Susun Aturan soal Penerimaan Dana KLB

Pembangunan infrastruktur dengan menggunakan dana KLB mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2016 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan yang diterbitkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Gubernur DKI yang sekarang, Anies Baswedan, akan membuat payung hukum baru untuk mengatur penerimaan dan pemanfaatan dana kompensasi KLB. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com