JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dirawat selama empat hari di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, saat menjalani operasi wajah tahun lalu. Dia dirawat dari tanggal 21 sampai 24 September 2018.
Hal tersebut dikemukakan AKP Nico Purba, salah satu saksi yang dihadirkan jaksa pada kasus itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
"Tanggal 24 pukul 9 malam kami melihat RS pulang dari rumah sakit menggunakan taksi," kata dia.
Baca juga: Saksi Sebut Dahnil Anzar dan Fadli Zon Penyebar Informasi Pertama Ratna Sarumpaet Dianiaya
Selama dirawat di Rumah Sakit, Nico mengatakan tidak ada seorang yang menjenguk Ratna. Data itu diketahui Nico setelah mengecek daftar tamu yang datang selama Ratna di rawat.
"Kami melakukan pengecekan terhadap tamu yang berkunjung namun keteranganya RS menyatakan tidak ada," ujar Nico yang juga bertindak sebagai penyidik pada kasus Ratna Sarumpaet tersebut.
Nico mengatakan, ia mendapat informasi tentang keberadaan Ratna di RS Bina Estetika dari penyelidikan dirinya bersama anak buahnya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Bayar Biaya Operasi Wajah Rp 90 Juta dengan Kartu Debit
Operasi yang dijalani Ratna di RS Bina Estetika itu berefek samping wajahnya bengkak beberapa saat. Namun Ratna menceritakan ke pihak lain bahwa wajahnya bengkak karena telah dianiaya orang tak dikenal di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Foto wajah bengkaknya beredar di media sosial. Sejumlah politisi pun mengecam tindakan penganiayaan yang ternyata hanya bohong belaka tersebut
Hari ini PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus hoaks itu. Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Pihak JPU berencana menghadirkan enam saksi hari ini.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.