Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Ratna Sarumpaet Dirawat 4 Hari Saat Jalani Operasi Wajah

Kompas.com - 26/03/2019, 11:57 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dirawat selama empat hari di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, saat menjalani operasi wajah tahun lalu. Dia dirawat dari tanggal 21 sampai 24 September 2018.

Hal tersebut dikemukakan AKP Nico Purba, salah satu saksi yang dihadirkan jaksa pada kasus itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019). 

"Tanggal 24 pukul 9 malam kami melihat RS pulang dari rumah sakit menggunakan taksi," kata dia.

Baca juga: Saksi Sebut Dahnil Anzar dan Fadli Zon Penyebar Informasi Pertama Ratna Sarumpaet Dianiaya

Selama dirawat di Rumah Sakit, Nico mengatakan tidak ada seorang yang menjenguk Ratna. Data itu diketahui Nico setelah mengecek daftar tamu yang datang selama Ratna di rawat.

"Kami melakukan pengecekan terhadap tamu yang berkunjung namun keteranganya RS menyatakan tidak ada," ujar Nico yang juga bertindak sebagai penyidik pada kasus Ratna Sarumpaet tersebut.

Nico mengatakan, ia mendapat informasi tentang keberadaan Ratna di RS Bina Estetika dari penyelidikan dirinya bersama anak buahnya.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Bayar Biaya Operasi Wajah Rp 90 Juta dengan Kartu Debit

 

Operasi yang dijalani Ratna di RS Bina Estetika itu berefek samping wajahnya bengkak beberapa saat. Namun Ratna menceritakan ke pihak lain bahwa wajahnya bengkak karena telah dianiaya orang tak dikenal di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Foto wajah bengkaknya beredar di media sosial. Sejumlah politisi pun mengecam tindakan penganiayaan yang ternyata hanya bohong belaka tersebut

Hari ini PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus hoaks itu. Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Pihak JPU berencana menghadirkan enam saksi hari ini.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com