JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penanganan kasus perusakan barang bukti dengan tersangka Joko Driyono alias Jokdri telah memasuki tahap pemberkasan.
"Berkaitan dengan pemeriksaan tersangka Jokdri, saat ini masih dilakukan pemberkasan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).
Menurut Argo, penyidik Satgas Antimafia Bola telah memeriksa seluruh saksi serta memiliki barang bukti yang cukup terkait kasus tersebut.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tahan Joko Driyono atau Jokdri
"Sementara ini untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah cukup ya. Saat ini, kami sedang melakukan pemilihan antara bukti materiil dan formil," katanya.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola memutuskan menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono di rumah tahanan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2019).
Jokdri diduga memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepakbola antara Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.
Baca juga: Ditahan, Joko Driyono Pastikan Tetap Kooperatif
Jokdri dikenakan Pasal 363, 235, 233, 221 juncto 55 KUHP.
Aturan tersebut menjerat perbuatan pencurian, perusakan, penghancuran barang bukti tindak pidana juncto memerintah atau menyuruh melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Jokdri telah diperiksa penyidik sebanyak lima kali sebelumnya, sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.