JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Diskotek Old City mengaku tidak bisa apa-apa menanggapi keputusan Pemerintah Perovinsi DKI Jakarta yang memasukkan manajemen diskotek itu dalam daftar hitam.
Dengan masuk daftar hitam, manajemen tidak bisa lagi mengajukan izin baru setelah izin Old City dicabut permanen.
Juru bicara Diskotek Old City Tete Martadilaga mengatakan, pihaknya hanya bisa menerima keputusan dari Pemprov DKI tersebut.
"Kayaknya tak ada harapan. Soalnya di perda jelas-jelas tidak boleh dibuka usaha yang sama seperti begitu," kata Tete melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Senin (8/4/2019).
Baca juga: Manajemen Diskotek Old City Tak Bisa Ajukan Izin Usaha Lagi
Ia mengatakan, selain dimasukkan ke daftar hitam oleh Pemprov DKI, mereka juga diberi tahu bahwa lokasi tersebut tak boleh difungsikan lagi sebagai tempat usaha sejenis.
"Black list, jelas itu, tetapi lokasi yang sama tidak boleh dibuka usaha yang sama, terus begaimana jalan keluarnya, tentu kita kenbalikan ke pemda yang lebih tahu," ujar Tete.
Sebelumnya diberitakan, manajemen Old City berencana mengajukan kembali izin usaha di lokasi yang sudah ditutup oleh ke Pemprov DKI pada pekan lalu.
"Mudah-mudahan kami dikasih kesempatan pakai nama lama sebelum Old City yaitu Kaliber," ujar Tete saat itu.
Namun, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Agus Chandra mengatakan, pihaknya telah memasukkan pengelola Diskotek Old City ke daftar hitam.
Baca juga: Pengelola Diskotek Old City Masuk Daftar Hitam
Ia mengatakan, Old City terbukti melanggar Pasal 54 Ayat (1) Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Manajemen dianggap lalai dan terbukti melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba dan zat psikotropika di tempat usahanya.
"Ketika pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang telah dilakukan pencabutan izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwista) karena pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian akan otomatis masuk daftar hitam pada sistem perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta," kata Benni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.