Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan Kampanye, Caleg PAN Divonis 6 Bulan Masa Percobaan

Kompas.com - 08/04/2019, 20:10 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan (dapil) 2 Jakarta Utara dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan masa percobaan 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (8/4/2019), terkait tindak pidana pemilu. 

Dalam putusan yang dibaca Ketua Majelis Hakim Chrisfajar Sosiawan, Nurhasanudin dan tim kampanyenya Syaiful Bachri, terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf h.

"Terdakwa divonis hukuman enam bulan masa percobaan dengan denda Rp 10 juta," kata Chrisfajar.

Chrisfajar menjelaskan, terdakwa harus tidak menjalani hukuman tiga bulan penjara karena beberapa pertimbangan.

Baca juga: Diduga Aniaya Dua Panwas, Caleg Demokrat Dilaporkan ke Polisi

"Pertama terdakwa mengakui kesalahan, kedua tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, ketiga masih muda dan punya potensi menjadi orang yang berguna untuk bangsa dan negara," kata Chrisfajar.

Namun Chrisfajar melanjutkan, jika dalam masa percobaan keduanya melakukan tindak pidana dalam kasus apapun maka hukuman penjara 3 bulan akan berlaku.

"Tapi kalau anda baik-baik saja, tidak melakukan tindakan melanggar hukum, maka tuntutan JPU tidak diberkakukan," kata dia.

Chrisfajar memberikan kesempatan tiga hari untuk tim kuasa hukum terdakwa memikirkan kembali apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Kedua terdakwa divonis bersalah karena melakukan kampanye di tempat ibadah pada 9 Januari 2019. Keduanya melakukan kampanye di Mushola Qurotul Ain RT 09 RW 03, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

"Terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah dengan meminta restu, serta membagikan kalender dengan gambar Caleg dan lambang partai pada jamaah yang datang di acara tersebut," kata Chrisfajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com