JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan 2 Jakarta Utara dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin mengatakan, ia menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahan yang telah dilakukannya.
Ia menyampaikan hal itu seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (8/4/2019).
"Saya menerima dengan ikhlas putusan tersebut dan meminta maaf jika apa yang saya lakukan mencederai demokrasi di negara ini," kata Nurhasanudin.
Baca juga: Langgar Aturan Kampanye, Caleg PAN Divonis 6 Bulan Masa Percobaan
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan masa percobaan 6 bulan terhadap Nurhasanudin dan seorang anggota tim suksesnya, Syaiful Bachri, karena melakukan kampanye di rumah ibadah.
Nurhasanudin menyebutkan, dia hanya berniat melakukan ibadah saat menghadiri acara di Mushola Qurotul Ain RT 09 RW 03, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada 9 Januari 2019.
"Saya sudah sampaikan di awal persidangan, niat awal saya adalah ibadah, tapi rupanya Bawaslu, Gakkumdu, dan Majelis Hakim menilai lain dengan vonis bersalah ini. Ya sudah mau bagaimana lagi," ujarnya.
Nurhasanudin dan Syaiful dianggap bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf h.
Ketua Majelis Hakim Chrisfajar Sosiawan mengatakan, kedua terdakwa diberi masa percobaan 6 bulan karena beberapa alasan yang meringankan tuntutan.
"Pertama terdakwa mengakui kesalahan, kedua tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, ketiga masih muda dan punya potensi menjadi orang yang berguna untuk bangsa dan negara," jelas Chrisfajar.
Mereka tidak harus menjalani hukuman penjara tiga bulan. Namun jika dalam masa percobaan mereka melakukan tindak pidana, hukuman penjara tiga bulan itu akan dijalankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.