Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Langgar Aturan Kampanye, Kader PAN Hormati Putusan Hakim dan Minta Maaf

Kompas.com - 08/04/2019, 20:39 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan 2 Jakarta Utara dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin mengatakan, ia menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahan yang telah dilakukannya.

Ia menyampaikan hal itu seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (8/4/2019).

"Saya menerima dengan ikhlas putusan tersebut dan meminta maaf jika apa yang saya lakukan mencederai demokrasi di negara ini," kata Nurhasanudin.

Baca juga: Langgar Aturan Kampanye, Caleg PAN Divonis 6 Bulan Masa Percobaan

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini menjatuhkan vonis tiga bulan penjara  dan denda Rp 10 juta dengan masa percobaan 6 bulan terhadap Nurhasanudin dan seorang anggota tim suksesnya, Syaiful Bachri, karena melakukan kampanye di rumah ibadah. 

Nurhasanudin menyebutkan, dia hanya berniat melakukan ibadah saat menghadiri acara di Mushola Qurotul Ain RT 09 RW 03, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada 9 Januari 2019.

"Saya sudah sampaikan di awal persidangan, niat awal saya adalah ibadah, tapi rupanya Bawaslu, Gakkumdu, dan Majelis Hakim menilai lain dengan vonis bersalah ini. Ya sudah mau bagaimana lagi," ujarnya.

Nurhasanudin dan Syaiful dianggap bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf h.

Ketua Majelis Hakim Chrisfajar Sosiawan mengatakan, kedua terdakwa diberi masa percobaan 6 bulan karena beberapa alasan yang meringankan tuntutan.

"Pertama terdakwa mengakui kesalahan, kedua tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, ketiga masih muda dan punya potensi menjadi orang yang berguna untuk bangsa dan negara," jelas Chrisfajar.

Mereka tidak harus menjalani hukuman penjara tiga bulan. Namun jika dalam masa percobaan mereka melakukan tindak pidana, hukuman penjara tiga bulan itu akan dijalankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com