JAKARTA, KOMPAS.com - Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto sempat memberikan pesan kepada Ratna Sarumpaet yang mengaku jadi korban penganiayaan. Pernyataan Prabowo itu disampaikan kepada Ratna di Lapang Polo, Bogor (2/10/2018).
Hal itu disampaikan saksi Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat bersaksi dalam sidang kasus hoaks Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
"Pak Prabowo mengatakan satu, sebaiknya lapor polisi dan laporakan visum. Dan kedua, tidak boleh ada kekerasan dalam demokrasi. Demokrasi harus sama dan adil. Kalau memang ada kekhawatiran laporan tidak ada tanggapan dari polisi, Pak Prabowo bersedia bertemu dengan Kapolri," ujar Sqid.
Baca juga: Said Iqbal: Kami adalah Korban Kebohongan Ratna Sarumpaet
Hakim pun kembali bertanya apa reaksi Ratna setelah diberikan pesan tersebut oleh Prabowo.
"Saya melihat Kak Ratna hanya banyak diam," terangnya.
Dalam pertemuan itu turut hadir Fadli Zon, Amien Rais, Said Iqbal, dan Nanik S Deyang. Ratna meminta Said Iqbal untuk diadakan pertemuan tersebut dengan maksud menceritakan kronologi penganiayaan kepada Prabowo.
Sebelumnya, Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daru Tri Sardono mengatakan ada tiga saksi lain yang dihadirkan selain Said Iqbal. Tiga saksi tersebut adalah Ruben, Chairulah dan Harjono.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Ada Demo Tak Berizin di Polda Metro
Ruben merupakan saksi yang sempat disebut dalam persidangan sebelumnya lantaran pernah datang kerumah Ratna pasca pengakuan Ratna telah berbohong soal penganiayaan.
Sedangkan Chairulah dan Harjono merupakan dua pendemo. Perlu diketahui sempat terjadi dua aksi masa yang berlangsung di Polda Metro Jaya dan Bandung. Aksi masa itu bertujuan menuntut pihak kepolisian untuk menangkap pelaku penganiayaan Ratna.
Dia menjelaskan jika kehadiran saksi guna menjelaskan duduk perkara kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Ratna, bukan melebar kepada kasus lain.
"Ya tentu berkaitan dengan yang jelas berkaitan dengan unsur dari dakwaan. Kan semua bisa berkembang di persidangan," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.