JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan, kliennya tidak meminta Prabowo Subianto menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan. Dia mengaku Prabowo-lah yang mengajukan diri.
"Ini bukan Pak Ahmad Dhani yang minta Pak Prabowo, tetapi Pak Prabowo sendiri yang berinisiatif mengajukan penangguhan penahanan Ahmad Dhani," kata Hendarsam saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Prabowo juga telah menandatangani surat pengajuan tersebut. Kemudian, surat itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (15/4/2019).
Menurut Hendarsam, Prabowo menilai Ahmad Dhani sebagai pahlawan masyarakat yang dikriminalisasi. Atas pertimbangan itulah Prabowo mau menjaminkan dirinya demi kebebasan Ahmad Dhani.
Baca juga: Prabowo Tanda Tangani Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
Tidak hanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Ahmad Dhani juga berniat untuk mengajukan hal yang sama ke Mahkamah Agung. Hal ini guna mempercepat proses pembebasan.
"Kami juga akan menyurati Mahkamah Agung berikut dengan lampiran tanda terimanya bahwa kami sudah mengajukan permohonan, Pak prabowo sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan," ucapnya.
Baca juga: Prabowo Sebut Konyol Memenjarakan Ahmad Dhani Yang Tidak Bersalah
Ahmad Dhani dianggap melanggar pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. PN Jakarta Selatan menghukum Ahmad Dhani 18 bulan penjara.
Kasus itu terkait dengan cuitan penggawa band Dewa 19 itu di Twitter yang menyinggung suku dan ras tertentu. Atas perbuatannya, Ahmad Dhani sempat di vonis hakim PN Jakarta Selatan selama 1,5 tahun kurungan. Namun Dhani memutuskan banding.
Baca juga: Alasan Ahmad Dhani Memberontak Usai Sidang di Surabaya
Dhani mengajukan dan diterima Pengadilan Tinggi DKI dan hukum Ahmad pun dikurangi menjadi 1 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.