JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Ramyadjie Priambodo (RP), tersangka pembobolan (skimming) ATM sebesar Rp 300 juta dengan cara mencuri data sejumlah nasabah, telah lengkap.
"Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019, tanggal 15 April telah dinyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas nama RP sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2019)
Nantinya, lanjut Argo, RP beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Kamis (25/4/2019) besok.
Baca juga: 3 Tips Terhindar dari Kejahatan Skimming ATM
"Selanjutnya akan diadakan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka pada Kamis, 25 April 2019," ujarnya.
Sebelumnya, RP ditangkap di kamar apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti antara lain mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih berisi data nasabah, telepon genggam, masker, uang tunai Rp 300 juta, dan kerudung.
Baca juga: BSSN Jelaskan Cara Mengurangi Risiko Kejahatan Skimming ATM
RP mendapatkan data-data nasabah dari sebuah komunitas online di pasar ilegal di internet untuk melakukan skimming.
Dalam komunitas online tersebut, dia mempelajari teknik skimming dan mendapatkan data-data rekening korban.
RP dijerat pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE juncto Pasal 81 juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.