JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan seputar calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno yang kembali tak mendampingi calon presiden Prabowo Subianto dalam acara syukuran masih menarik perhatian pembaca.
Selain itu, ada pula soal Revisi kebijakan penggratisan pajak bumi dan bangunan ( PBB) yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Berikut 5 berita populer di Megapolitan Kompas.com.
Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, tak menghadiri syukuran dan konsolidasi relawan Prabowo-Sandiaga di Padepokan Pencak Silat, Taman Mini Indonesia Indah ( TMII), Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019).
Ia menyambangi Gor Radio Dalam, tempat penghitungan suara Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada waktu bersamaan dengan syukuran tersebut. Sandiaga beralasan, ia tak hadir karena berbagi tugas dengan Prabowo.
Selengkapnya, klik tautan ini.
Revisi kebijakan penggratisan pajak bumi dan bangunan ( PBB) yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat membuat heboh dan disalahartikan. Pasalnya, revisi melalui Pergub Nomor 38 tahun 2019 itu menyebut pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.
Ketika pertama ditanya soal ini pada Senin (22/4/2019), Anies engan menjelaskan dengan spesifik nasib kebijakan itu setelah 2019.
"Yang penting pada tahun 2019, itu tetap dibebaskan. Itu dulu yang penting," kata Anies, Senin.
Selengkapnya, klik tautan ini.
Hujan intensitas rendah hingga tinggi yang melanda Jakarta, Rabu (24/4/2019) ini, menyebabkan genangan dan banjir terjadi di sejumlah lokasi.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta merilis 17 titik genangan itu yang ditulis di akun Twitter @BPBD DKI.
Di kawasan Jakarta Selatan terdapat tiga titik genangan, yaitu di RW 01 Kelurahan Pangadegan, RW 10 Kelurahan kebon Baru, dan RW 01 Kelurahan Manggarai. Rata rata ketinggian air mencapai 10 sampai 100 cm.
Selengkapnya, klik tautan ini.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dari paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di wilayah DKI Jakarta berdasarkan hasil penghitungan sementara perolehan suara Pemilu 2019.
Data ini berdasarkan penghitungan suara Pilpres 2019 hingga Rabu (24/4/2019) pukul 07.00 WIB yang dimuat dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Data tersebut diakses melalui situs pemilu2019.kpu.go.id. Untuk wilayah DKI Jakarta, data yang masuk sebanyak 7.634 TPS dari 29.063 TPS atau 26,2 persen.
Selengkapnya, klik tautan ini.
Rumah di Jakarta yang nilai jualnya di bawah Rp 1 miliar akan dikenai pajak mulai tahun ini jika beralih fungsi atau kepemilikan.
Kebijakan ini berlaku dengan terbitnya Pergub Nomor 38 Tahun 2019. "Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap obyek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak badan," demikian bunyi Pasal 2A seperti diakses dari jdih. jakarta.go.id, Rabu (24/4/2019).
Selengkapnya, klik tautan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.