Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Sabu 120 Kg Sediakan Kendaraan untuk Angkut Barang ke Pembeli

Kompas.com - 25/04/2019, 19:52 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang tersangka penyelundupan 120 kilogram sabu-sabu mengaku menyediakan angkutan kepada pembeli yang memesan narkoba kepada mereka.

"Dari keterangan dia, hasil lidik kita, mereka ketika (pembeli) sudah mesan 20 kilogram (sabu-sabu), sudah plus dapat angkutannya, jadi bawa kunci tinggal jalan," ukar Kanit 1 Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).

Arif mengatakan, sabu-sabu itu didapatkan ketiga tersangka dari jaringan internasional yang ada di Myanmar kemudian dikirim ke Thailand lewat jalur darat, dilanjutkan ke Malaysia, lalu dikirim ke Indonesia lewat jalur laut.

Narkoba itu kemudian didaratkan di daerah Riau.

Baca juga: Saat Polisi Sibuk Amankan Pemilu, 3 Pengedar Selundupkan Sabu 120 Kg

Selanjutnya, sabu-sabu itu dimasukan ke dalam lima karung dan diselipkan di antara ratusan karung arang dalam truk kontainer untuk mengelabui petugas.

Menurut Arif, truk tersebut akan diarahkan menuju Tangerang, Banten.

"Sampai Tangerang sabunya akan dimasukkan ke dalam empat mobil yang akan diambil kurir. Jadi truknya itu cuma sampai Balaraja saja," kata dia.

Adapun pelaku yang diamankan polisi berinisial JP (35), HT (42), dan MS (31).

JP diamankam di Jalan Tol Bakauheni, Lampung pada Senin (15/4/2019) saat sedang mengendarai truk berisi narkoba tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, JP mengatakan bahwa narkoba itu milik HT (42)

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mengetahu HT berada di Provinsi Riau.

Lalu, pada Rabu (17/4/2019), polisi menangkap HT di Kampung Giri Sako, Tanah Darat, Kuantan Singingi, Riau.

Baca juga: Kontainer Berisi 5 Karung Sabu Diamankan, Kakak Beradik Ditangkap

Kemudian polisi menangkap saudara HT bernama MS (51) pada hari Jumat (19/4/2019) di Jalan Kasah Ujung, Marpoyan Damai, Pekan Baru yang juga terlibat dalam transaksi ratusan kilo narkoba tersebut.

Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya, maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com