Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bachtiar Nasir Tersangka, Sandiaga: Hukum Jangan Tajam ke Pengkritik, Tumpul ke Penjilat

Kompas.com - 08/05/2019, 06:58 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menilai penetapan tersangka Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir sebagai bentuk hukum yang kurang adil.

Sandi mengatakan, hukum jangan tajam ke oposisi, namun tumpul ke koalisi.

"Hukum itu harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk mencari kesalahan. Jangan tajam ke pengkritik, tapi tumpul ke penjilat. Bagaimana hukum digunakan untuk, di Pilkada DKI kemarin kalian bisa lihat, itu juga tidak ditegakkan seadil-adilnya," kata Sandi di Rumah Siap Kerja, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini yakin bahwa Bachtiar Nasir tidak bersalah. Menurutnya penetapan itu juga merupakan upaya kriminalisasi ulama.

"Mari kita sama-sama khusnuzon, berprasangka baik, jangan lah ulama kita kriminalisasi. Kita semua harus berkomitmen bahwa hukum itu tidak berpihak, tegak lurus dan ditegakkan seadil-adilnya," ucapnya.

Baca juga: Polri Sebut Miliki Cukup Bukti Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir

Sandi menyampaikan alasan dan keyakinannya jika Bachtiar Nasir tidaklah bersalah. Selama ini Sandi mengenal Bachtiar sebagai orang yang patuh, baik, dan taat dalam beragama.

"Saya melihat, kegiatan-kegiatan dia sangat positif untuk berdakwah dan saya ada beberapa terlibat dalam kegiatan dia juga, memberikan pemahaman Al Quran secara menyeluruh," tuturnya.

Sebelumnya, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Baca juga: Wapres Kalla Sebut Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir Sesuai Prosedur Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com