JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menilai penetapan tersangka Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir sebagai bentuk hukum yang kurang adil.
Sandi mengatakan, hukum jangan tajam ke oposisi, namun tumpul ke koalisi.
"Hukum itu harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk mencari kesalahan. Jangan tajam ke pengkritik, tapi tumpul ke penjilat. Bagaimana hukum digunakan untuk, di Pilkada DKI kemarin kalian bisa lihat, itu juga tidak ditegakkan seadil-adilnya," kata Sandi di Rumah Siap Kerja, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini yakin bahwa Bachtiar Nasir tidak bersalah. Menurutnya penetapan itu juga merupakan upaya kriminalisasi ulama.
"Mari kita sama-sama khusnuzon, berprasangka baik, jangan lah ulama kita kriminalisasi. Kita semua harus berkomitmen bahwa hukum itu tidak berpihak, tegak lurus dan ditegakkan seadil-adilnya," ucapnya.
Baca juga: Polri Sebut Miliki Cukup Bukti Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir
Sandi menyampaikan alasan dan keyakinannya jika Bachtiar Nasir tidaklah bersalah. Selama ini Sandi mengenal Bachtiar sebagai orang yang patuh, baik, dan taat dalam beragama.
"Saya melihat, kegiatan-kegiatan dia sangat positif untuk berdakwah dan saya ada beberapa terlibat dalam kegiatan dia juga, memberikan pemahaman Al Quran secara menyeluruh," tuturnya.
Sebelumnya, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Baca juga: Wapres Kalla Sebut Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir Sesuai Prosedur Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.