Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sidang Ratna Sarumpaet: Yang Bertanggung Jawab yang Posting Berita Bohong

Kompas.com - 09/05/2019, 15:06 WIB
Walda Marison,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Mudzakir, menyampaikan, pembuat berita bohong belum tentu bersalah secara pidana.

Dia menilai, yang harus dipidanakan adalah orang yang menerima berita bohong lalu menyebarkannya ke media sosial.

"Kalau itu (berita bohong) diberi tujuan kepada orang lain dan orang lain memposting kepada sehingga publik bisa membaca dan seterusnya itu sebenarnya tanggung jawabnya adalah yang memposting itu sendiri," kata Mudzakir saat bersaksi dalam kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet, Saksi Sebut Kirim Pesan WhatsApp Tak Termasuk Menyebarluaskan

Mudzakir menjadi saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Ratna. Menurut dia, pihak yang membuat berita bohong biasanya punya niat tertentu.

Ada yang berniat untuk menyebarkan ke publik dengan tujuan membuat keonaran, ada juga untuk kepentingan sendiri dan orang orang sekitarnya.

Dia kembali mengambil contoh jika sebuah berita bohong disampaikan kepada orang lain dengan catatan tidak untuk disebarluaskan, tetapi berita tersebut sudah terlanjur meluas.

Jika begitu, pihak yang patut bertangung jawab yakni orang yang mempublikasi kebohongan itu.

"Tapi kalau misalanya itu sudah terpublikasi walaupun ada tertulis off the record ya yang bertanggung jawab adalah yang mempublikasi, tetapi karena tanggung jawab untuk keonaran tidak ada, berati target untuk membuat keonaran tidak ada," papar dia.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Tak Ada Keonaran Imbas Kebohongan Ratna Sarumpaet

Adapun Ratna Sarumpaet menyebarkan foto wajah lebamnya ke beberapa orang. Saat itu, dia mengaku menjadi korban pemukulan di Bandung.

Ratna menyebarkan foto wajah lebamnya itu kebeberapa orang, di antaranya Fadli Zon, Said Iqbal, dan Rocky Gerung.

Namun, Ratna tidak pernah memposting foto wajahnya ke media sosial. Foto yang diakui Ratna sebagai bukti ia dipukuli itu kemudian diakui Ratna sebagai kebohongan.

Ratna bukan dipukuli, melainkan habis menjalani operasi sedot lemak di wajah.

Di lain pihak, sejumlah orang telah memposting kebohongan Ratna di media sosial.

Baca juga: Saksi Ratna Sarumpaet: Kebohongan Tanpa Niat Pidana Selesai dengan Minta Maaf

Beberapa orang diantaranya yakni Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Nanik S Deyang, Hanum Rais, Rocky Gerung, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com