Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Ratna Sarumpaet, Saksi Sebut Kirim Pesan WhatsApp Tak Termasuk "Menyebarluaskan"

Kompas.com - 09/05/2019, 14:48 WIB
Walda Marison,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli ITE, Teguh Afriyadi mengatakan, menyebarkan pesan dari satu orang ke orang lain melalui WhatsApp tidak bisa disebut menyebarluaskan.

Dia menilai hal tersebut termasuk mentransmisikan pesan atau perpindahan dari satu perangkat ke perangkat lain.

Hal itu dikatakannya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Kamis (9/5/2019). 

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Tak Ada Keonaran Imbas Kebohongan Ratna Sarumpaet

Teguh merupakan saksi meringankan yang dihadirkan pihak Ratna.  

"Ketika si A menyampaikan sebuah berita kebohongan melalui akun pribadi atau via WhatsApp, apakah si A ini menyebarluaskan?," tanya Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis. 

"Penyebaran via WhatsApp itu mentransmisikan, tetapi apakah dia mendisitribusikan? Konteks Pasal 157 KUHP itu penyebaran dengan waktunya sama, tujuanya untuk diketahui secara umum," ujar Teguh menjawab Insank.

Baca juga: Saksi Ratna Sarumpaet: Kebohongan Tanpa Niat Pidana Selesai dengan Minta Maaf

Insank kembali membuat perumpamaan dalam persidangan.

"Si A memberikan informasi dianiaya orang kepada si A, B, C, D. Namun, si A enggak pernah sebarkan ke media sosial. Apakah si A menyebarkan ke media sosial?" tanya Insank lagi. 

"Dalam konteks UU ITE Pidana 28 Ayat 2 yang menyebar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," ujar Teguh. 

Baca juga: Saksi Ahli: Ratna Sarumpaet Tidak Melakukan Tindak Pidana

Adapun, Ratna Sarumpaet menyebarkan foto wajah lebamnya ke beberapa orang. Dia mengaku menjadi korban pemukulan di Bandung, Jawa Barat.

Dia tercatat menyebarkan foto ke beberapa orang, seperti Fadli Zon, Said Iqbal, dan Rocky Gerung.

Namun, Ratna tidak pernah mengunggah foto muka lebamnya dan mengaku dipukul ke media sosial. 

Baca juga: Ratna Sarumpaet Akan Hadirkan 2 Ahli dan 1 Dokter pada Persidangan Hari Ini

Belakangan, Ratna diketahui berbohong telah menjadi korban penganiayaan.

Wajah lebamnya bukan karena dipukul, melainkan karena menjalani operasi sedot lemak di wajah.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com