Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Joko Driyono Ditunda

Kompas.com - 09/05/2019, 16:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan saksi kasus perusakan barang bukti pengaturan skor dengan terdakwa Joko Driyono yang dijadwalkan pada Kamis (9/5/2019) ini ditunda.

Sidang ditunda karena saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum berhalangan hadir.

"Harusnya hari ini mendengarkan saksi, tetapi tidak ada saksi yang dihadapkan ke persidangan, sehingga persidangan ini tidak dapat dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Penyidik Satgas Antimafia Bola Jadi Saksi di Sidang Joko Driyono

Jaksa Sigit Hendardi mengatakan, sedianya ada empat saksi yang diperiksa yaitu para penyidik Satgas Antimafia Bola.

"Saksi berhalangan hadir karena sedang ada tugas di tempat lain, belum bisa hadir hari ini. Kebetulan saksi yang dipanggil adalah saksi dari Polda Metro Jaya," ujar Sigit.

Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan berlanjut pada Selasa (28/5/2019) mendatang.

Baca juga: Joko Driyono Didakwa Melakukan Perusakan Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor

Sidang ditunda begitu lama karena hakim ketua yang harus menjalankan ibadah.

Kartim menyebut, sidang kasus Joko Driyono akan digelar dua kali dalam sepekan setelah sidang pada 28 Mei 2019. 

"Kalau begitu memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan kembali terdakwa di persidangan dan saksi-saksi serta barang buktinya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019," kata Kartim.

Baca juga: Besok, Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Kasus Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor

Sebelumnya, Joko Driyono yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI didakwa merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Antimafia Bola.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Joko disebut memerintahkan anak buahnya, Muhamad Mardani Morgot untuk masuk ke kantornya yang telah dipasang garis polisi untuk memindahkan barang bukti.

Akibat perbuatannya, Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com