JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perusakan barang bukti dalam kasus pengaturan skor sepakbola Joko Driyono dijadwalkan untuk menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019) ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendardi mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang didatangkan adalah penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola.
"Iya, pemeriksaan saksi dari Satgas Antimafia Bola, penyidiknya," kata Sigit kepada wartawan, Kamis pagi.
Sigit menyebutkan, ada empat penyidik yang akan dihadirkan dalam sidang yang dijadwalkan mulai pada pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Joko Driyono Didakwa Melakukan Perusakan Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor
"Rencana sih empat saksi tapi belum tahu yang hadir berapa," ujar Sigit.
Jokdri yang merupakan mantan Plt Ketua PSSI didakwa telah merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Antimafia Bola.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Jokdri disebut telah memerintahkan anak buahnya, Muhamad Mardani Morgot, untuk masuk ke kantornya yang telah dipasang garis polisi guna memindahkan barang bukti.
Atas tindakannya, Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Jaksa: Jokdri Perintah Anak Buah Ambil Dokumen dan Notebook Saat Ruangan Dipasang Garis Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.