Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eggi Sudjana, Seruan People Power, dan Dugaan Makar

Kompas.com - 10/05/2019, 07:00 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seruan people power yang dilontarkan calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh penyidik Polda Metro Jaya. Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister tanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dijerat pasal keonaran

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan makar terkait dengan seruan people power tersebut.

Pasal-pasal yang menjerat Eggi itu mengatur tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.

Baca juga: Polisi Sebut Bukti Permulaan Ini Jadi Dasar Penetapan Tersangka Eggi Sudjana

"(Eggi Sudjana) dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Argo Yuwono, Kamis (9/5/2019) kemarin.

Penetapan status tersangka terhadap Eggi Sudjana berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki penyidik. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Argo.

Namun, Argo enggan merinci lebih lanjut siapa saja saksi yang dimaksud karena masuk ranah penyidikan.

Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu lalu dan menaikkan status Eggi Sudjana dari saksi menjadi tersangka.

Selanjutnya, penyidik mengagendakan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin pekan depan.

Eggi bantah 

Eggi mengatakan, tuduhan makar yang diarahkan kepadanya terkait sesruan people power adalah salah alamat.

Saat melontarkan seruan itu, ia tidak sedang mempermasalahkan pemerintahan yang ada sekarang, melainkan soal pemilihan calon presiden (capres).

"Kesalahan konstruksi hukum. Yang kami persoalkan adalah capres. Bukan presiden. Jadi kalau kami people power dituduh makar, itu salah alamat. Karena kami tidak mempersoalkan pemerintahan yang sah. Kami hanya mempersoalkan capres yang curang," ucap Eggi di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

Eggi menyebutkan capres nomor urut 01, yaitu Joko Widodo, telah berbuat curang yang terstruktur, sistematif, dan masif selama pemilu dan patut didiskualifikasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com