JAKARTA, KOMPAS.com - Seruan people power yang dilontarkan calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh penyidik Polda Metro Jaya. Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister tanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan makar terkait dengan seruan people power tersebut.
Pasal-pasal yang menjerat Eggi itu mengatur tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.
Baca juga: Polisi Sebut Bukti Permulaan Ini Jadi Dasar Penetapan Tersangka Eggi Sudjana
"(Eggi Sudjana) dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Argo Yuwono, Kamis (9/5/2019) kemarin.
Penetapan status tersangka terhadap Eggi Sudjana berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki penyidik. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Argo.
Namun, Argo enggan merinci lebih lanjut siapa saja saksi yang dimaksud karena masuk ranah penyidikan.
Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu lalu dan menaikkan status Eggi Sudjana dari saksi menjadi tersangka.
Selanjutnya, penyidik mengagendakan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin pekan depan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan