BPK juga mengungkapkan temuan antara lain penyusunan anggaran pembangunan pada dua RSUD kurang memadai yang mengakibatkan jumlah pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) yang ditetapkan melebihi kebutuhan.
Juga masih terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan dan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan belanja barang/jasa dan belanja modal.
Serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum atau kurang dikenakan denda keterlambatan pada beberapa SKPD.
Baca juga: Serahkan Laporan Keuangan 2018 ke BPK, DKI Yakin Kembali Raih Status WTP
Atas temuan ini, Inspektur DKI Jakarta Michael Rolandi mengakui pihaknya memang kesulitan menelusuri aset DKI sejak pertama pemerintahan provinsi terbentuk.
Upaya untuk menagih aset yang masih dikuasai pengembang sudah dilakukan para wali kota dan bupati.
"Kadang dokumen SIPPT-nya enggak ada. Pengembangnya udah enggak ada. Nanti ini kita tetapkan di majelis penetapan status aset. Kalau pengembang udah enggak ada bagaimana? Kan fasos fasum ini dibutuhkan masyarakat harus diperbaiki dipelihara. Nah nanti kami ambil alih saja lewat berita acara kalau memang pengembang tidak ada," ujar Michael.
Baca juga: Gubernur Olly Optimis Sulut Dapat WTP Lagi Tahun Ini
Sementara, untuk temuan dana KJP yang mengendap di rekening, kata Michael, disebabkan banyak penerima KJP yang tak memanfaatkan uang yang diberikan.
"Pas mau diserahkan pesertanya enggak segera mengambil. Harusnya tahu sih kalau dia dapat KJP. Nanti saya tanya sama Disdik," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 20 UU No 15/2004 mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
Pejabat wajib memberikan jawaban atas penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.