JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2018. Opini ini disampaikan dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5/2019).
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka BPK memberikan opini "Wajar Tanpa Pengecualian" atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018," kata Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar, Rabu pagi.
Jajaran Pemprov DKI yang memadati ruang paripurna pun bertepuk tangan mendengar pidato Wakil Ketua BPK. Mereka langsung membentangkan spanduk "Kita Bisa" dari balkon ruang paripurna.
Baca juga: Serahkan Laporan Keuangan 2018 ke BPK, DKI Yakin Kembali Raih Status WTP
Atas perolehan opini WTP ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan apresiasinya kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengupayakan WTP.
"Mereka semua bekerja siang-malam dalam arti yang sesungguhnya. Laporan- laporan audit itu bermunculan bisa jam 2-3 pagi. Minggu lalu mereka sahur di kantor. Mereka kerja all out untuk menyelesaikan ini semua," ujar Anies.
Baca juga: Sandiaga: Kaget Semua Kok DKI Dapat WTP, Sekarang Dibedah Anggarannya...
Penilaian ini merupakan opini WTP kedua yang diterima Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah lima tahun terakhir. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) empat tahun berturut-turut, yaitu pada 2013, 2014, 2015, dan 2016. DKI baru mendapat opini WTP atas laporan keuangan tahun 2017.
Baca juga: Pemprov DKI Targetkan Opini WTP dari BPK untuk Laporan Keuangan 2018
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.