Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR PNS DKI Cair 28-29 Mei

Kompas.com - 17/05/2019, 16:04 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai Pemprov DKI akan turun pada akhir Mei 2019.

Tanggal ini didapatkan setelah pemerintah pusat menurunkan kebijakan soal THR.

"Pemda DKI kemungkinan diprediksi ya minggu akhir bulan Mei ya jatuh di 28 atau 29," ujar Chaidir ketika dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: Jokowi Pastikan THR Cair Akhir Mei, Prajurit TNI-Polri Bertepuk Tangan

Menurut Chaidir, pencairan THR berbeda-beda tergantung kesiapan masing-masing pemda atau instansi pemerintah.

Saat ini, pihaknya menyiapkan peraturan gubernur untuk pencairan THR.

"Begitu kelar baru dikasih ke yang megang duit, BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah). Diterbitkan SPM (surat perintah membayar) gironya," katanya. 

Baca juga: Jelang Lebaran, Menaker Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019

Chaidir enggan mengungkapkan total anggaran yang dialokasikan untuk THR. Ia menjelaskan besaran THR yang diterima akan tergantung gaji bulan terakhir.

"Sesuai take home pay (THP), tergantung pangkat dan golongan," ujar Chaidir. 

Selain PNS, pegawai dengan status penyedia jasa lain orang perorangan (PJLP) juga akan menerima THR.

Baca juga: Manfaatkan THR untuk Beli Rumah Subsidi di Bekasi

"Tapi bukan THR bunyinya, apresiasilah. Penghargaan dia kerja. Jumlahnya sama kayak gaji bulan terakhir. Kalau UMR ya UMR," katanya. 

Sementara tenaga ahli tidak akan menerima THR.

Sebelumnya, THR dan gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019.

Baca juga: Sekda Jawa Barat Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan THR bagi PNS. 

Adapun peraturan yang akan direvisi ialah Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

Baca juga: Pemkot Mataram Tidak Berikan THR untuk Pegawai Honorer

Sebab, Pasal 10 Ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.

Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com