Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Dokter Ani Hasibuan, Pernyataan Kontroversial yang Berujung Laporan ke Polisi

Kompas.com - 18/05/2019, 10:39 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Dokter Robiah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal Ani Hasibuan belakangan menjadi pembicaraan publik lantaran pernyataannya mengenai banyak petugas Kelompok Panitia Pemunggutan Suara (KPPS) yang meninggal selama Pemilu 2019.

Akibat pernyataannya, Ani dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan ujaran kebencian

Berikut 5 fakta kasus pernyataan Ani Hasibuan yang dirangkum Kompas.com.

1. Pernyataan kontroversial

Pernyataannya mengenai banyak petugas Kelompok Panitia Pemunggutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 di salah satu televisi swasta, beberapa waktu lalu, memicu kontroversi publik, khususnya di media sosial.

Dikutip www.tribunnews.com, Ani awalnya mempertanyakan mengapa banyak petugas KPPS yang meninggal dunia di sela-sela kerja.

"Saya sebagai dokter dari awal sudah merasa lucu, gitu. Ini bencana pembantaian atau pemilu? Kok banyak amat yang meninggal. Pemilu kan happy-happy mau dapat pemimpin barukah atau bagaimana? Nyatanya (banyak yang) meninggal,” ujar Ani.

Baca juga: IDI: Jika dr Ani Hasibuan Terindikasi Langgar Etik, Laporkan Saja

Kemudian, Ani menyanggah pernyataan pihak KPU yang menyebutkan bahwa kasus meninggalnya petugas KPPS disebabkan kelelahan bekerja.

Ani juga berpendapat, beban kerja petugas KPPS pada Pemilu 2019 ini tidak terlalu berat. Ia membandingkannya dengan dokter yang sedang mengambil spesialis.

“Saya melihat beban kerjanya. Ada di laporan kerja saya. Itu beban kerjanya saya tidak melihat ada fisik yang capek. Yang saya tahu, dokter yang ambil spesialis itu capek kerja tiga hari tiga malam tidak ada yang mati. Yang ada itu malah tambah gendut,” kata Ani.

Ani menambahkan, kemungkinan penyebab kematian adalah penyakit yang sudah diderita petugas KPPS.

Baca juga: Temui Fahri Hamzah di DPR, Apa yang Disampaikan Dokter Ini?


2. Dilaporkan ke polisi

Akibat pernyataannya tersebut, Ani dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019. Ani disebut menyatakan kematian massal anggota KPPS terkait senyawa kimia.

Polda Metro Jaya memanggil dokter Robiah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal Ani Hasibuan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penyebaran ujaran kebencian. 

“Ya, benar, diklarifikasi terkait ucapannya yang menyebut senyawa kimia pemusnah massal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).

Surat panggilan itu terdaftar dengan nomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.

Kuasa hukum dr Robiah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal Ani Hasibuan, Amin Fahrudin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Kuasa hukum dr Robiah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal Ani Hasibuan, Amin Fahrudin di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019).

3. Mangkir dari panggilan

Ani Hasibuan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Sedianya pemanggilan Ani diagendakan pada Jumat (17/5/2019) pukul 10.00 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dokter Ani Hasibuan Mangkir Panggilan Polisi

"Hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit. Jadi, pagi ini kami meminta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaaan pemeriksaan klien kami," kata kuasa hukum Ani, Amin Fahrudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat. 

Amin menyebut kliennya sedang beristirahat di rumah.

"Sakitnya itu karena terlalu over secara fisik, mungkin beliau kelelahan. Saat ini, ibu Ani sedang di rumah, bukan perawatan rumah sakit," ujarnya. 

 

4. Bantah sebut KPPS meninggal karena senyawa kimia

Amin menyebut kliennya tidak pernah membuat pernyataan terkait penyebab kematian massal anggota KPPS karena senyawa kimia seperti dikutip dalam salah satu portal media online.

Dalam situs online tamsh-news.com, nama Ani tercantum dalam judul berita disertai pernyataan, “Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS”.

Menurut Amin, kliennya tidak pernah menjadi narasumber portal online tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum: Dokter Ani Hasibuan Tak Pernah Sebut Kematian Anggota KPPS karena Senyawa Kimia

"Itu bukan pernyataan dari klien kami. Tapi, media portal ini melakukan framing dan mengambil pernyataan beliau ketika wawancara di TV One. Beliau dikriminalisasi karena pelintiran pernyataan di media," tuturnya.

Sementara itu, dalam sesi wawancara di TV One, Ani disebut hanya mengungkapkan rasa keprihatinan terkait kematian anggota KPPS.

"Kemudian saat Ibu Ani melakukan talk show di TV swasta, beliau juga tidak pernah menyatakan pernyataan serupa (kematian massal anggota KPPS karena senyawa kimia)," ujar Amin.


5. Naik ke tahap penyidikan

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor dokter Robiah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal Ani Hasibuan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kenaikan status itu berdasarkan kelengkapan barang bukti yang dimiliki penyidik dan penyelidikan kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

"Kalau (masuk tahap) penyidikan itu, kan, minimal kita sudah bisa memastikan ada (unsur) pidana, itu saja ya," ujar Iwan.

Pihaknya akan mengagendakan ulang pemanggilan Ani untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com