Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amien Rais Membantah, "People Power" Terkait Upaya Menjatuhkan Presiden...

Kompas.com - 25/05/2019, 09:25 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, membantah keterkaitan people power dan upaya menjatuhkan pemerintah atau kepala negara.

Bantahan tersebut disampaikan Amien setelah diperiksa sebagai saksi atas kasus makar Eggi Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 10 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: [POPULER MEGAPOLITAN] Pengakuan Sopir Ambulans Gerindra | Anggota TGUPP Jadi Pengacara Prabowo | Amien Rais Diperiksa Polisi

"People power itu enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Sama sekali bukan," kata Amien kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat. 

Amien mengaku dicecar 37 pertanyaan terkait kasus makar atas seruan people power yang dilontarkan tersangka Eggi Sudjana.

Dalam pemeriksaan itu, ia juga menyebut gerakan people power diatur dalam undang-undang selama tidak merugikan negara dan menimbulkan kehancuran.

Baca juga: Amien Rais Bawa Buku Jokowi People Power Sebagai Referensi

"Saya mengatakan people power itu konstitusional, demokratis, dan dijamin oleh HAM. Gerakan rakyat yang sampai menimbulkan kerugian, bentrokan, atau kehancuran bagi negara itu jelas enggak boleh," ujarnya. 

Bawa buku Jokowi People Power

Amien membawa sebuah buku berjudul Jokowi People Power saat diperiksa polisi

Buku tersebut dipamerkan Amien kepada awak media sesaat sebelum dirinya meninggalkan ruang penyidikan untuk melaksanakan shalat Jumat.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Amien Rais, Ahmad Yani, mengatakan, kliennya membawa buku itu dengan tujuan dijadikan referensi dalam menjelaskan arti people power.

"Buku Jokowi People Power itu, kan, ditunjukkan (untuk menjelaskan) apa yang dimaksud dengan people power," kata Yani.

Pesimistis hasil gugatan PHPU ke MK

Sesaat setelah pemeriksaan dirinya sebagai saksi, Amien juga menyatakan pesimistis atas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan diajukan BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengubah hasil Pemilu 2019.

"Hari ini (24/5/2019) insya Allah kami sudah turun (mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimis MK mengubah keadaan," kata Amien.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN)  Amien Rais (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Amien Rais diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Amien Rais diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Amien mengatakan, gugatan sengketa pemilu diajukan karena BPN merasa ada kecurangan dalam Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematik.

Baca juga: Amien Rais Pesimistis Gugatan BPN ke MK Bisa Ubah Hasil Pemilu

"Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematif, tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kami dipaksa oleh jalur hukum," ujarnya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com