Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjebak Macet, Pelaku Pecah Kaca Mobil di Bekasi Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/05/2019, 20:20 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polsek Bekasi Utara membekuk tiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di halaman parkir Masjid Al-Azhar, Jalan Boulevard Utara, Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/5/2019) pukul 18.00 WIB.

Saat itu korban memarkirkan mobilnya di TKP. Kemudian datang tiga pelaku berinisial B, S, dan C menggunakan mobil menghentikan kendaraannya di dekat mobil korban.

"Kemudian pelaku inisial B turun dari mobilnya dan mendekati mobil korban lalu pelaku mengintip kedalam mobil korban untuk mengetahui isi dalam mobil," kata Erna dalam keterangannya, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Hati-hati, Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi Mengelabui Korban dengan Cara Ini

Kemudian pelaku mengetahui terdapat tas korban di dalam mobil. Pelaku langsung melemparkan serpihan busi ke kaca mobil belakang bagian kiri hingga pecah.

Saat pecah, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan kembali masuk ke mobilnya lalu melarikan diri.

"Saat pelaku memecahkan mobil korban saat itu ada saksi yang mendengar. Ada suara pecahan kaca, saat saksi akan mencari sumber suara pecahan kaca, saksi melihat pelaku menenteng tas korban dan masuk ke dalam mobilnya," ujar Erna.

Kemudian saksi melaporkan hal tersebut ke petugas keamanan masjid dilanjutkan dengan melaporkan ke pihak kepolisian yang sedang patroli di sekitar TKP.

"Anggota (polisi) dibantu satpam melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku, saat berada di pertigaan Perum Tytian Kencana, mobil tersangka terjebak macet. kemudian pelaku langsung ditangkap dan diamankan," tutur Erna.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni, tas milik korban yang di dalamnya terdapat uang tunai Rp 5 juta, enam buah baju, serpihan pecahan kaca, dan satu unit mobil.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com