BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polsek Bekasi Utara membekuk tiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di halaman parkir Masjid Al-Azhar, Jalan Boulevard Utara, Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/5/2019) pukul 18.00 WIB.
Saat itu korban memarkirkan mobilnya di TKP. Kemudian datang tiga pelaku berinisial B, S, dan C menggunakan mobil menghentikan kendaraannya di dekat mobil korban.
"Kemudian pelaku inisial B turun dari mobilnya dan mendekati mobil korban lalu pelaku mengintip kedalam mobil korban untuk mengetahui isi dalam mobil," kata Erna dalam keterangannya, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Hati-hati, Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi Mengelabui Korban dengan Cara Ini
Kemudian pelaku mengetahui terdapat tas korban di dalam mobil. Pelaku langsung melemparkan serpihan busi ke kaca mobil belakang bagian kiri hingga pecah.
Saat pecah, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan kembali masuk ke mobilnya lalu melarikan diri.
"Saat pelaku memecahkan mobil korban saat itu ada saksi yang mendengar. Ada suara pecahan kaca, saat saksi akan mencari sumber suara pecahan kaca, saksi melihat pelaku menenteng tas korban dan masuk ke dalam mobilnya," ujar Erna.
Kemudian saksi melaporkan hal tersebut ke petugas keamanan masjid dilanjutkan dengan melaporkan ke pihak kepolisian yang sedang patroli di sekitar TKP.
"Anggota (polisi) dibantu satpam melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku, saat berada di pertigaan Perum Tytian Kencana, mobil tersangka terjebak macet. kemudian pelaku langsung ditangkap dan diamankan," tutur Erna.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni, tas milik korban yang di dalamnya terdapat uang tunai Rp 5 juta, enam buah baju, serpihan pecahan kaca, dan satu unit mobil.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.