JAKARTA, KOMPAS.com- Pengacara Kivlan Zen Djuju Purwantoto membantah jika kliennya memiliki senjata ilegal sebagaimana yang disangkakan oleh pihak kepolisian.
Djuju mengatakan, tidak ada bukti yang bisa menunjukkan bahwa Kivlan memiliki senjata api ilegal.
"Di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Sejak Rabu Sore, Kivlan Zen Masih Diperiksa Polisi hingga Siang Ini
Oleh karena itu, ia mempertanyakan langkah polisi yang menjerat Kivlan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.
Djuju melanjutkan, status tersangka Kivlan dalam hal kepemilikan senjata api ilegal tidak berkaitan dengan kasus dugaan makar yang juga dikenakan kepada Kivlan.
"Tidak terkait dengan berita dengan isu yang di luar tadi, dugaan makar lah segala macam gitu atau ancaman kepada pejabat negara, tidak ada kaitannya," ujar Djuju.
Baca juga: Alasan Kesehatan, Pemeriksaan Kivlan Zen di Polda Metro Jaya Dilanjutkan Pagi Ini
Djuju mengatakan, Kivlan hanya pernah menegur seorang sopir paruh waktunya yaitu Armi yang mempunyai senjata api.
Adapun Armi kini telah menjadi tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.
"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya ngga secara formal," kata Djuju.
Sebelumnya, Djuju menyebut penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan 6 tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.