JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara memperbolehkan warga yang mudik untuk menitipkan kendaraanya di kantor Wali Kota hingga Kelurahan.
Penitipan kendaraan gratis itu sebagai bentuk wujud Pemkot Jakarta Utara dalam melayani masyarakat.
Sekretaris Kota Jakarta Utara, Desi Putra mengatakan lahan parkir di Kantor Walikota Jakarta Utara dapat menampung 240 mobil dan seribu sepeda motor. Pihaknya juga mengarahkan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) selama 24 jam untuk mengamankan kendaraan.
"Bagi warga yang hendak parkir kendaraannya sebelum mudik dipersilakan. Jangan lupa untuk memberikan kunci ganda sebelum meninggalkan kendaraannya," ujarnya dikonfirmasi, Senin (3/6/2019).
Baca juga: Polisi Gratiskan Biaya Penitipan Kendaraan bagi Warga yang Mudik
Selain kantor Wali Kota, warga juga diperkenankan menitipkan kendaraan di kantor kelurahan terdekat. Bahkan beberapa warga tercatat sudah menitipkan kendaraanya di kantor kelurahan.
Salah satunya Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. Dari pengakuan lurah, tiga mobil warga sudah terparkir di halaman kantor sejak tiga hari lalu.
"Iya kami memperbolehkan kendaraan milik warga parkir di kantor kelurahan. Sejauh ini memang sudah ada yang nitip," kata dia.
Dia mengaku sudah memberikan edaran kepada warga agar menitipkan kendaraan nya di kantor kelurahan terdekat. Syarat menitipkan kendaraan hanya menyerahkan fotokopi KTP, STNK dan SIM kepada pihak keluarahan.
Baca juga: Kantor Kelurahan dan Polsek di Jakarta Timur Terima Penitipan Kendaraan
Tidak hanya Kelurhan Rawa Badak Selatan yang gencar memberikan edaran kepada warga. Pihak keluarhan Cilincing pun juga sudah melakukan hal yang sama.
Dia memastikan kendaraan yang dititipkan di setiap dijaga dengan aman sehingga warga bisa pulang kampung dengan tenang.
"Kami sudah mengedarkan surat edaran himbauan kepada warga melalui pengurus RT/RW dan LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) sejak H-7 lebaran Idul Fitri," jelas Sugiman, Lurah Cilincing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.