JAKARTA, KOMPAS.com - Meski penangguhan penahanannya dikabulkan, tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma diwajibkan untuk melapor sepekan sekali.
"Untuk tersangka Lieus wajib lapor seminggu satu kali nanti hari Selasa. Setiap selasa wajib lapor ke PMJ," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2019).
Menurut dia, untuk saat ini pemeriksaan terhadap Lieus sudah selesai. Namun, Lieus akan dipanggil kembali apabila dibutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan.
"Namanya sudah ditangguhkan ya begitu ya. Nanti kita tunggu saja kalau ada tambahan pasti kita panggil kembali," ujar dia.
Baca juga: 2 Minggu di Penjara, Berat Badan Lieus Sungkharisma Turun 8 Kg
Penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma dikabulkan oleh pihak kepolisian pada Senin (3/6/2019).
Lieus pun dibebaskan dari tahanan pada pukul 16.00 WIB. Adapun Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta. Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Baca juga: Penahanan Lieus Sungkharisma Ditangguhkan, Apa Pertimbangan Polisi?
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.