JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan atad tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma.
Pertama, tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang disebut sebagai makar.
"Lalu tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Makanya penangguhan dikabulkan penyidik yang tadi sudah dilakukan penangguhan," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Lieus Sungkharisma Hirup Udara Bebas
Adapun, penangguhan penahanan tersebut dikabulkan berdasarkan tiga permohonan penangguhan tahanan yang diajukan ke polisi, yakni Merry Herita yang merupakan istri Lieus.
Kemudian, Hendarsam yang merupakan kuasa hukum Lieus.
"Ketiga adalah dari Bapak Sufmi Dasco Ahmad dari Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra," katanya.
Sementara itu, Lieus mengatakan, ada beberapa pelajaran yang ia peroleh selama ditahan.
"Ambil hikmahnya dan saya pikir ke depan ini pasti akan lebih baik pelajaran yabg kita ambil termasuk saya sendiri," tutur Lieus.
Sebelumnya, Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Baca juga: Sufmi Dasco Jadi Penjamin Lieus, Mustofa, dan 58 Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Lieus dilaporkan Eman Soleman karena dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.