JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob, Senin (17/6/2019).
Sofyan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa hari Senin tanggal 17 Juni," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Baca juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Kasus Makar
Sedianya, Sofyan diperiksa kemarin (10/6/2019) pukul 10.00. Namun, ia tak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan tetapi karena beliau berhalangan karena sakit pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk di-reschedule ulang," ucap kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, di Direskrimum Polda Metro Jaya.
Adapun Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.