Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Kasus "Vlog Idiot" Ahmad Dhani Dinilai Janggal karena Subjek Hukum Tak Jelas

Kompas.com - 12/06/2019, 21:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis satu tahun penjara terhadap musikus sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, terkait kasus "vlog idiot" yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019) kemarin, dinilai tidak sesuai prinsip hukum pidana.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, vonis itu janggal lantaran tidak jelasnya subjek hukumnya saat Dhani melontarkan umpatan "idiot". Umpatan itu yang kemudian dituduhkan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Saat peristiwa itu terjadi, Dhani menyebut kata "idiot" kala dirinya dikepung massa Koalisi Bela NKRI di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, tempatnya menginap pada 26 Agustus 2018. Dia tidak menyebut secara spesifik nama seseorang maupun organisasi dalam sebuatan idiot tersebut.

Baca juga: Pelapor Vlog Idiot Ahmad Dhani Kurang Puas dengan Vonis Hakim

"Pertama, Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut yang menekankan pentingnya penyebutan nama korban dalam pernyataan yang dituduh sebagai ungkapan penghinaan," kata Anggara dalam keterangan tertulis, Rabu.

Anggara menyebutkan, terdapat tiga putusan pengadilan tingkat pertama yang mengandung pertimbangan cukup baik untuk memvonis Dhani menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

"Dalam putusan tersebut, penyebutan nama menjadi syarat mutlak, sebab pasal pencemaran nama baik ditujukan untuk menyerang martabat seseorang," ujar Anggara.

Kedua, selain tidak jelasnya korban umpatan idiot yang diucapkan Ahmad Dhani, Anggara menyebutkan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE untuk ditujukan kepada subjek hukum yaitu orang perseorangan, bukan kelompok atau golongan.

"Namun dalam kasus Ahmad Dhani yang ditentukan sebagai sasaran penghinaan adalah sekelompok orang yakni ratusan orang anggota Koalisi Elemen Bela NKRI," kata Anggara.

"Dengan demikian, penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam kasus Ahmad Dhani ini tidaklah tepat," imbuhnya.

Terakhir, menurut Anggara, Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dilekatkan hanya pada Pasal 310 jo. 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, di mana "penghinaan" harus berbentuk tuduhan.

Akan tetapi, lanjutnya, umpatan idiot yang dilontarkan Dhani itu tergolong penghinaan ringan, bukan tuduhan.

Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Vlog Idiot

"Penghinaan ringan sendiri diatur dalam pasal 315 KUHP yang bukan merupakan bagian dari delik pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sehingga, pada kasus Ahmad Dhani, pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 310 jo. 311 KUHP tidak bisa diterapkan," jelas Anggara.

Majelis hakim di PN Surabaya, Selasa lalu, menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh jaksa penuntut umum, yakni mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Dhani telah mentransmisikan konten penghinaan dengan adanya penyebutan kata idiot sehingga membuat orang lain tersinggung.

“Terdakwa terbukti mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya konten yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun instagramnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono dalam amar putusannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com