JAKARTA, KOMPAS.com- Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani ditempatkan tidak satu sel dengan orang-orang yang mempunyai pandangan politik berbeda dengannya selama ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang Oga Darmawan mengatakan, Dhani sengaja dipisah demi mencegah konflik yang dapat disebabkan oleh perbedaan pandangan politik.
"Beliau punya latar belakang politik ya tentunya jangan sampai di dalam satu kamar itu ada yang berbeda pandangan sehingga nanti menimbulkan gejolak," kata Oga kepada wartawan, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Dipindah ke Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dalam Kondisi Sehat
Oga menuturkan, percikan kecil yang disebabkan oleh perbedaan pandangan politik dapat mempengaruhi stabilitas keamanan di dalam rutan.
Apalagi, kata Oga, jumlah tahanan di Rutan Cipinang kini sudah tak sebanding dengan kapasitas rutan. Akibatnya, gejolak yang melibatkan massa dapat mudah terjadi.
"Para keamanan dan para kasie sangat berhati-hati sekali. Jangan sampai ada percikan kecil sehingga melibatkan massa yang bisa memengaruhi stabilitas keamanan dan ketertiban yang ada di rutan," ujar Oga.
Oga melanjutkan, hal itu tak berarti bahwa teman satu sel Dhani mempunyai pandangan politik yang sama persis dengan pentolan grup band Dewa 19 tersebut.
Baca juga: Mulan Jameela Akan Langsung Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang
"Tentunya golongan orang yang biasa-biasa saja. Mungkin dia perkaranya pencurian, perselingkuhan gitu-gitu yang tidak memiliki potensi untuk melakukan tindak kekerasan atau konflik," kata Oga.
Diketahui, Dhani merupakan salah satu tokoh yang vokal mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam kontestasi Pemilu 2019 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Dhani tiba di Rutan Cipinang pada Kamis pagi sekira pukul 06.50 WIB. Ia dipindah dari Rutan Medaeng, Surabaya, setelah usai menjalani persidangan kasus vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun sebelum Dhani dibawa ke Surabaya, Dhani juga sempat mendekam di Rutan Cipinang setelah divonis dalam kasus ujaran kebencian yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dhani kembali ditahan di rutan karena vonis hakim dalam kedua kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.