JAKARTA, KOMPAS.com - Ivan Valentino, pria yang mencekik petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 071 Karang Bolong, Ancol, pada Pemilihan Umum 2019 lalu, divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan masa percobaan enam bulan.
Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara Benny Sabdo mengatakan, vonis itu telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (14/6/2019) kemarin.
"Menurut majelis hakim, Ivan Valentino terbukti dengan sengaja menggunakan tindak kekerasan melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara," kata Benny dalam keterangan tertulis.
Atas putusan tersebut, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari pihak Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian akan mengajukan banding.
"Jaksa penuntut umum hari ini menyatakan banding untuk menegakkan keadilan pemilu. Semoga di masa depan tidak terjadi lagi aksi kekerasan terhadap penyelenggara pemilu," kata Benny.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ivan dihukum tiga bulan penjara dengan denda sebesar Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Adapun kasus pencekikan ini merupakan satu dari lima laporan dugaan tindak pidana pemilu yang di terima Gakkumdu Jakarta Utara.
Baca juga: Cekik Petugas KPPS, Ivan Valentino Dituntut 3 Bulan Penjara
Dari kelima dugaan tersebut, kasus kekerasan terhadap petugas TPS ini yang pertama masuk tahap penyidikan.
"Ada pemilih yang tiba-tiba datang ke TPS dan menyerang petugas KPPS dengan mencekiknya, itu sudah kami naikkan berkasnya ke tahap penyidikan," kata Benny Kamis (2/5/2019).