Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Grab Tolak Dikenakan Denda jika Cancel karena Pengemudi Tak Bisa Dihubungi

Kompas.com - 19/06/2019, 16:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba kebijakan denda terhadap pelanggan yang membatalkan pesanan lewat aplikator transportasi daring Grab menuai reaksi dari para pelanggan.

Rata-rata dari mereka menilai, kebijakan ini perlu memperhatikan situasi yang menyebabkan pelanggan membatalkan pesanannya.

"Mungkin dibilangnya sebelum 5 menit enggak kena charge. Tapi takutnya aplikasinya yang lama. Grab kan kadang gitu, driver-nya enggak bisa dihubungi atau di mapnya enggak jalan-jalan. Itu kan yang bikin kesal jadi orang pengin cancel," ujar Yasmine (22) yang setia menggunakan aplikasi Grab selama 2,5 tahun terakhir kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).

"Misalnya saya cancel karena dia enggak bisa dihubungi, kalau 3-5 menit pertama oke lah, tapi kalau 10 menit itu kan sudah buang-buang waktu," tambahnya.

Baca juga: Batalkan Pesanan Grab Akan Kena Denda, Ini 6 Faktanya

Pendapat Yasmine diamini oleh Raina (23), seorang pegawai swasta di bilangan Jakarta Timur. Raina yang hampir setiap hari menggunakan ojek online dari stasiun terdekat menuju titik tujuan menyoroti pentingnya Grab memperhatikan alasan pembatalan pesanan.

"Kalau bukan totally kesalahan penumpang, ya kita dirugikan," ujar Raina, Rabu.

"Harusnya enggak kena denda dong, kalau driver terlalu jauh dan enggak bisa dihubungin. Kalau dia di atas 3 km jaraknya, itu sangat boleh untuk cancel dan gue jangan dikenakan denda," tambahnya.

Keberatan tersebut, menurut Raina, bukan tanpa alasan. Pasalnya, kerap terjadi situasi di mana driver meminta pelanggan untuk membatalkan pesanan karena banyak hal.

Baca juga: Denda Pembatalan Perjalanan Pesanan Grab yang Bikin Pelanggan Was-Was

"Banyak banget misalnya lagi jam makan siang, mereka lagi makan siang, mereka enggak matiin aplikasi. Gue juga pernah jam 11 malam order Grab ternyata dapat, dan driver sudah tidur lupa matiin aplikasi jadi order tetap masuk. Jadi enggak apa apa dong gue cancel?" ia menjelaskan.

Dia pun angkat bicara soal tarif denda yang akan dikenakan apabila membatalkan pesanan. Masalah ini, menurutnya, bisa jadi membuatnya berpindah menggunakan aplikasi lain.

"Tarif denda di bawah Rp 5000 pun cukup memberatkan. Pelanggan rugi. Sebagai pengguna uang virtual, itu sangat berpengaruh. Misalnya pakai Ovo cuma Rp 7000, saldonya cuma Rp 6000, sementara kalo tunai Rp 15000. Itu kan sangat berarti di saat-saat kayak gitu," jelasnya.

Muthiah (23), pegawai swasta yang saban hari menggunakan Grab dari rumah indekos ke kantornya juga mengungkit kemungkinan beralih memakai aplikasi lain apabila denda pembatalan pesanan dikenakan berulang kali, sementara ia merasa tidak sepenuhnya bersalah atas pembatalan.

"Saya enggak pernah cancel order kecuali sudah ditelepon di-chat enggak direspons di atas 5 menit. Kalau kayak gini didenda dan ternyata jadi sering banget kena denda gara-gara ini, baru saya akan pindah ke aplikasi lain," ucap Muthiah yang bekerja di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Berapa Denda Pembatalan Perjalanan Grab? Ini Besarannya

Sebelumnya diberitakan, Aplikator transportasi daring Grab mulai 17 Juni 2019 memberlakukan uji coba denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan. Uji coba ini diterapkan di dua kota yakni Lampung dan Palembang selama sebulan.

"Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," sebut pengumuman Grab seperti dikutip dari Antara, Senin (17/6/2019).

Grab menerapkan besaran denda pembatalan yang sama di Lampung dan Palembang. Namun ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.

Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000. Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com