Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 21/06/2019, 16:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Reza Murdani menolak seluruh dalil pleidoi/nota pembelaan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet dalam agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) siang.

"Apa yang didalilkan penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya tidak berdasar, sehingga harus ditolak. Semua hal yang penuntut umum nyatakan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terang dan nyata," ujar Reza membacakan repliknya di hadapan sidang.

Salah satu dalil yang ditolak ialah pernyataan penasihat hukum Ratna dalam pleidoinya yang menyebut, tidak tepat jika kliennya dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Nomor 1 Undang-undang Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Kembali Sebut Kebohongannya Tak Timbulkan Keonaran

Penasihat hukum Ratna menganggap, sudah ada aturan baru yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, merujuk keterangan ahli hukum pidana, Merti Rahmawati Argo, Reza menilai bahwa UU Penyiaran hanya khusus dilakukan di media sosial atau media penyiaran.

Adapun penyiaran yang dimaksud di dalam Pasal 14 Ayat 1 Nomor 1 Undang-undang Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana memiliki pengertian memberitahu.

"Perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara meyakinkan sebagaimana diuraikan dalam tuntutan kami," ujarnya.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Aku Mau Istirahat Saja Mengurus Cucu, Kapok

Reza juga menolak dalil penasihat hukum Ratna Sarumpaet yang meragukan objektivitas sejumlah saksi berlatar belakang penyidik yang dihadirkan JPU dalam nota pembelaan yang dibacakan Selasa (18/6/2019) silam.

"Tidak ada ketentuan yang mengatur dalam KUHAP yang melarang penyidik diminta keterangan sebagai saksi. Faktanya, banyak perkara lain di mana penyidik sebagai saksi, misalnya saja dalam perkara narkotika," kata Reza.

Dia juga menolak pernyataan penasihat hukum Ratna bahwa pengertian keonaran dalam tindak pidana dalam Pasal 14 Ayat 1 Nomor 1 Undang-undang Tahun 1946 tidak boleh multitafsir.

Reza mengutip keterangan sejumlah ahli untuk menguatkan anggapan bahwa kasus penyebaran berita bohong Ratna menimbulkan keonaran.

"Dari keterangan ahli bahasa Wahyu Wibowo, keonaran merupakan keributan. Maksud dari keributan itu tidak hanya anarkis, melainkan juga membuat gaduh atau membuat orang menjadi bertanya-tanya," kata Reza dalam repliknya.

"Dari ahli sosiologi hukum Trubus Rahardiansah, apabila terjadi pro-kontra konteksnya apabila ada berita bohong yang terjadi di dunia maya juga bisa terjadi di dunia nyata," tambahnya.

Dalam kesimpulannya, Reza meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU yakni enam tahun kurungan.

"Oleh karena itu sudilah kiranya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan penuntut umum," imbuh Reza.

Jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Ratna dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan sampai menimbulkan keonaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com