Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratna Sarumpaet Kembali Sebut Kebohongannya Tak Timbulkan Keonaran

Kompas.com - 21/06/2019, 15:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku tak berharap banyak jelang sidang pembacaan replik atau jawaban JPU atas pleidoi Ratna pada Jumat (21/6/2019) pukul 13.30. 

Dalam pleidoi yang dibacakannya pada sidang sebelumnya, Ratna berharap bebas. 

"Tugas jaksa juga untuk terus berusaha, ya, apalagi ini sangat politis. Jadi, saya sih enggak berharap, mereka pakai perintah atasan," ujar Ratna sebelum sidang pembacaan replik, di PN Jakarta Selatan, Jumat. 

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Kebohongan Ini Perbuatan Terbodoh Selama Hidup Saya

Ratna mengatakan, tuntutan jaksa tidak berdasar, sebab tidak ada keonaran yang ditimbulkan akibat kebohongannya.

Namun, lagi-lagi, ia mengaku tak bisa berbuat banyak.

"Sebenarnya itu, kan, menunjukkan kebodohan mereka. Setiap orang tahu, setiap orang bisa buka kamus kok apa itu keonaran. Jadi kalau begitu apa yang bisa saya komentari? Mereka bukan orang yang saya didik, pendidikannya cuma begitu, terus gimana?" katanya. 

Baca juga: Kuasa Hukum: Ratna Sarumpaet Akui Kebohongan dan Tak Pernah Berbelit Selama Diperiksa

"Upaya saya ya hanya meluruskan, kalau mereka enggak mau dengar ya mau bilang apa?" ujar Ratna. 

Mengaku tak bisa berbuat banyak atas tuntutan yang dinilainya ganjil, Ratna menyebut akan menumpahkan segala unek-uneknya dalam buku autobiografi yang tengah dirampungkan. 

"Ini, kan, dicatat oleh sejarah. Saya lagi membuat juga buku autobiografi saya, jadi ini  sekalian (mencatat) sejarah Indonesia tentang penegakan hukum," katanya. 

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saya Dianggap sebagai Ratu Pembohong...

Adapun, jaksa menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara. Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.

Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com