Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi Dinilai Jadi Langkah Mundur Anies

Kompas.com - 21/06/2019, 17:17 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB di atas Pulau C dan D adalah sebuah kemunduran. 

Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata mengatakan, penerbitan IMB tidak hanya menentang kepentingan masyarakat pesisir, tetapi juga menentang peraturan perundang-undangan.

"IMB diterbitkan tanpa adanya kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang, artinya penerbitan IMB dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas terkait peruntukan dan alokasi ruang Pulau C dan D," ucap Marthin di LBH Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Reklamasi Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta Akan Dilanjutkan

Dalam syarat penerbitan IMB, lanjut dia, harus ada kesesuaian fungsi bangunan sesuai rencana tata ruang.

Namun, hingga saat ini belum ada rencana peruntukan ruang di atas pulau-pulau reklamasi yang telah terbangun.

Padahal, setiap pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus didasarkan pada Perda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Baca juga: Garap Proyek Reklamasi, Jakpro Siapkan Rancangan

"Bangunan gedung yang telah berdiri dan tidak memiliki IMB jelas harus diberikan sanksi administratif berupa pembongkaran sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku dan tidak hanya itu kami tetap menuntut dibongkarnya pulau reklamasi yang sudah terbangun," ujarnya. 

Pengacara Publik LBH Jakarta Ayu Eza Tiara menuturkan, penerbitan IMB menunjukkan pertentangan antara komitmen Anies menentukan pemanfaatan Pulau C dan D setelah kajian menyeluruh atas pulau tersebut.

Menurut dia, Pemprov DKI juga mengambil jalan pintas dengan menggunakan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E untuk menerbitkan IMB.

Baca juga: [POPULER MEGAPOLITAN] Tudingan Anies dan Jawaban Ahok soal Reklamasi I DKI Untung Rp 100 Miliar dari Perusahaan Bir

Padahal, harus ada perda yang disepakati dengan DPRD DKI untuk menerbitkan IMB. 

"Pergub ini bukan merupakan aturan tata ruang, sebab aturan tata ruang merupakan kebijakan publik yang harus ditetapkan dalam perda yang pembahasannya melibatkan wakil rakyat dari DPRD," tutur Ayu.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Baca juga: Komisi D DPRD Pertanyakan Anies Tak Kunjung Bahas Perda Reklamasi

Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.

Anies berkilah dasar hukumnya sudah ada yakni Pergub 206/2016 yang dulu diteken Ahok. Namun, ia menolak mencabut atau mengubah pergub tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com