Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Eggi Sudjana hingga Mustofa Nahrawardaya Dapat Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 25/06/2019, 11:03 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan penangguhan penahanan empat tersangka yakni Eggi Sudjana, Soenarko, Lieus Sungkharisma, dan Mustofa Nahrawardaya telah dikabulkan penyidik Bareskrim Polri maupun penyidik Polda Metro Jaya.

Masing-masing tersangka terjerat kasus yang berbeda, mulai dari kasus dugaan makar hingga kepemilikan senjata api ilegal.

Berikut rangkuman perjalanan kasus keempat tersangka itu hingga dapat keluar dari rutan dengan syarat wajib lapor.

Eggi Sudjana

Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar pada Senin (24/6/2019).

Penjamin Eggi adalah Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga anggota Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga.

Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Eggi Sudjana Berterima Kasih kepada Prabowo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik memiliki dua pertimbangan untuk mengabulkan penangguhan penahanan Eggi.

Pertama, Eggi dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Selain itu, menurut Argo, Eggi dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti hingga tidak akan melarikan diri.

"Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan yang pertama karena yang bersangkutan kooperatif. Jadi, setelah kita ajukan pertanyaan (selama pemeriksaan), semua kooperatif," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Usai dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya, Eggi mempunyai kewajiban untuk melapor ke Polda Metro Jaya dua kali sepekan yakni pada hari Senin dan Kamis.

Eggi sempat mengucapkan terima kasih kepada sejumlah tokoh nasional atas dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Para tokoh yang disebut Eggi diantaranya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Purnomo, Prabowo Subianto, dan Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.

Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Firman Nurwahyu saat keluar dari Pomdam Jaya Guntur usai mengurus administrasi penangguhan penahanan Soenarko, Jumat (21/6/2019) DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Firman Nurwahyu saat keluar dari Pomdam Jaya Guntur usai mengurus administrasi penangguhan penahanan Soenarko, Jumat (21/6/2019)

Soenarko

Penyidik Bareskrim Polri juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) TNI Soenarko terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 21 Juni lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com