Penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan Soenarko adalah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri mengatakan, Soenarko dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.
Baca juga: Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko, Polri Tak Beri Syarat Khusus
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," ujar Dedi.
Meski penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan, Polri mengatakan bahwa kasus Soenarko akan tetap diusut.
Dedi memastikan proses penanganan kasusnya akan dilakukan sesuai prosedur.
Lieus Sungkharisma
Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma pun bisa menghirup udara bebas setelah ditahan selama 14 hari oleh kepolisian.
Lieus keluar dari rutan Polda Metro Jaya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya pada 3 Juni lalu.
Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan dengan tiga penjamin yang diajukan ke polisi yakni istri Lieus, Merry Harita, Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Lieus, dan Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga Anggota Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Sama halnya seperti penangguhan penahanan Eggi, penyidik menilai Lieus kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar pada 20 Mei 2019.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut.
Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, juga bisa menghirup udara bebas sejak 3 Juni lalu.
Penyidik Bareskrim Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mustofa terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.