JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru, mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.
Kompas.com berkesempatan untuk melihat alur penindakan ETLE dengan tambahan fitur terbaru tersebut didampingi Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.
Pertama, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Kamera tersebut dapat mengindentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara, di antaranya menggunakan telepon genggam dan tidak memakai sabuk pengaman.
Baca juga: Kata Warga Soal ETLE, Baru Tahu Main HP Saat Berkendara Bisa Ditilang
"Hasil data-data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas di TMC Polda Metro Jaya. Kamera tidak hanya menganalisa kendaraan yang melanggar, tapi seluruh aktivitas pada ruas jalan tersebut," jelas Arif kepada wartawan.
Nantinya, lanjut Arif, petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap kamera ETLE.
"Dari data kendaraan yang melanggar akan diverifikasi oleh petugas. Jadi, ketajaman mata kamera dibandingkan lagi dengan mata petugas. Apabila sudah terverifikasi, diterbitkan surat konfirmasi," ungkap Arif.
Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar diberi waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda.
Baca juga: Kamera ETLE Kini Bisa Merekam Pengemudi yang Pakai HP Saat Mengemudi
"Apabila tidak dilakukan pembayaran selama 14 hari, maka sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang, kita melakukan pemblokiran pajak STNK," ujar Arif.
Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) yang dilengkapi empat fitur tambahan, hari ini (1/7/2019).
Penambahan fitur tersebut dapat mendeteksi apa yang dilakukan pengemudi dalam mobil, yakni penggunaan telepon genggam saat mengemudi, pemakaian sabuk pengaman, nomor plat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi.
Sementara itu, penerapan ETLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.
Baca juga: Per 1 Juli, Kamera ETLE Bisa Rekam Pengemudi yang Main HP hingga Tak Pakai Seat Belt
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.