JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan gelar operasi bina kependudukan (biduk) bagi warga pendatang yang bermukim di apartemen pada Agustus mendatang.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari pembinaan yang telah dilaksanakan sejak usai lebaran 2019.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat Rosyik Muhammad mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan bagi WNI dan WNA yang berada di apartemen.
"Kalau belum memiliki dokumen (izin tinggal sementara), kita layani mereka. Nanti kalau ada warga asing kita juga nanti koordinasi dengan imigrasi," kata Rosyik saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Selasa (02/07/2019).
Baca juga: 3 Hari Setelah Lebaran, 125.000 Orang Datang ke Jakarta dengan Kereta
Rosyik menambahkan pihaknya tidak lagi menggelar operasi yustisi pasca lebaran melainkan pelayanan bina kependudukan.
Prosesnya lebih meminta pengurus RT/RW melakukan pendataan bagi warga barunya.
"Masyarakat kan pikirnya biduk itu operasi yustisi, padahal biduk itu pelayanan masyarakat. Kita akan berikan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) untuk pendatang, agar bisa digunakan dalam mengurus keperluannya di Jakarta," ujar dia.
Sementara itu, pendataan warga pendatang di Jakarta Barat masih akan terus dilakukan. Sebelumnya, jadwal pendataan dilakukan hanya pada 14-24 Juni 2019, namun diperpanjang. Adapun, biduk akan dilakukan hingga 12 kali setelah Lebaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.