Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Sengketa Lahan Stadion BMW, DKI Pernah Gunakan Jasa Denny Indrayana

Kompas.com - 04/07/2019, 12:41 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta pernah menggunakan jasa advokat Denny Indrayana sebelum ditunjuk sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW.

"Sebelumnya kita juga kan pernah pake (jasa Denny) juga," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).

Namun, Yayan menyebut Denny sebelumnya bukan ditunjuk untuk menangani perkara di pengadilan. Pemprov DKI hanya meminta masukan dari Denny soal kajian yang dilakukan Biro Hukum.

Baca juga: Anies Tunjuk Denny Indrayana Urus Sengketa Lahan Stadion BMW

"Tapi kita yang enggak perkara, kayak semacam kajian. Kita minta info, kita minta masukan," katanya.

Yayan tidak mau memberitahu honor yang diberikan Pemprov DKI kepada Denny. Dia hanya menyebut honor yang diberikan untuk Denny merupakan anggaran biaya tenaga ahli.

"Biaya tenaga ahli dari penanganan perkara," ucap Yayan.

"Itu mah enggak etis kalau dikasih ke media. Enggak boleh kalau masalah uang mah diitukan (diberitahukan) ke media," tambahnya.

Baca juga: Kata Anies soal Tunjuk Denny Indrayana sebagai Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Lahan Stadion BMW

Dalam APBD DKI Jakarta 2019 yang diakses melalui situs web apbd.jakarta.go.id, honor tenaga ahli untuk pengurusan perkara di pengadilan, beragam.

Honor untuk tenaga ahli madya golongan III-A dengan spesifikasi pendidikan S-2 dan pengalaman lima tahun yakni Rp 24.750.000 untuk satu bulan.

Sementara honor untuk tenaga ahli madya golongan III-C dengan spesifikasi pendidikan S-3 dan pengalaman tiga tahun yaitu Rp 31.200.000 untuk satu bulan.

Baca juga: Biro Hukum DKI: Penunjukan Denny Indrayana Disetujui Gubernur Anies

Kemudian, honor untuk tenaga ahli muda golongan II-A dengan spesifikasi pendidikan S-1 dan pengalaman lima tahun yakni Rp 16.650.000 untuk satu bulan.

Lalu, honor untuk tenaga ahli muda golongan II-C dengan spesifikasi pendidikan S-1 dan pengalaman tujuh tahun sebesar Rp 19.650.000 untuk satu bulan.

Terakhir, honor untuk tenaga ahli muda golongan II-C dengan spesifikasi pendidikan S-2 dan pengalaman tiga tahun yakni Rp 21.150.000 untuk satu bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com