Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjambret Nenek Gendong Anak Jual Emas ke Penadah Rp 1,9 Juta

Kompas.com - 04/07/2019, 18:57 WIB
Verryana Novita Ningrum,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjambret seorang nenek yang sedang menggendong anak di Tanjung Duren, Jakarta Barat, berinisial TI menjual emas curiannya ke tiga orang penadah langganannya.

Tiga orang penadah berinisial DI, MN, dan EN diringkus polisi pada Kamis (04/07/2019), berdasarkan pengembangan penangkapan TI.

"Jadi, pelaku TI ini menjual kalung korban kepada DI di Pasar Jaya Ciputat dengan harga Rp 1,9 juta. Pelaku sudah sering menjual kepada DI," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu di Mapolres Jakarta Barat, Kamis.

Baca juga: Ditangkap, Penjambret Ibu yang Sedang Gendong Bayi di Tanjung Duren

Setelah itu, DI menjual emas tersebut kepada MN senilai Rp 2 juta. Dari MN, emas tersebut dilebur menjadi lempengan emas batangan, lalu diserahkan kepada EN.

Emas batangan tersebut akan dibentuk kembali menjadi berbagai macam perhiasan emas dan dijual kembali.

Menurut Edi, pelaku sudah sering kali melakukan aksi serupa. Namun, akhirnya polisi berhasil meringkus TI kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Rabu (03/07/2019) pukul 07.00 pagi.

"Sudah puluhan TKP, beberapa kali hendak tertangkap, kemarin akhirnya berhasil ditangkap," kata Edi.

Tersangka saat ditanya wartawan mengaku sudah 10 kali melakukan penjambretan.

"Memang selalu perhiasan, tempatnya juga di sekitar Tanjung Duren saja," kata TI kepada wartawan.

TI yang mengendarai sepeda motor matic hitam, terekam CCTV saat melakukan aksi pejambretan.

Dari rekaman CCTV, terlihat TI tersebut menarik perhiasan yang ada pada leher korban.

Korban pada saat itu sedang menggendong bayi di depan rumah. Akibat kejadian itu, selain perhiasan yang menempel di perempuan tersebut raib, dia dan bayi tersebut juga terjatuh.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pertolongan jahat. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com