Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Joko Driyono Siapkan Pembelaan

Kompas.com - 04/07/2019, 20:25 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Joko Driyono (Jokdri), Mustofa Abidin mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan hari ini.

Dua pledoi telah disiapkan pihak Jokdri untuk dibacakan dalam persidangan selanjutnya. Pledoi pertama akan dibacakan Jokdri secara pribadi, sedangkan pledoi kedua akan dibacakan kuasa hukum.

"Sehubungan dengan tuntutan yang telah dibacakan maka selanjutkan kami selaku penasihat hukum akan menggunakan hak kami untuk membacakan pledoi akan datang," ujar Mustofa Abidin dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan dengan agenda sidang membaca tuntutan JPU, Kamis (4/7/2019).

"Selain pledoi dari penasehat hukum, terdakwa akan menyampaikan pledoi secara pribadi," lanjutnya.

Kartim Haeruddin selaku hakim ketua menyetujui hal tersebut dan memutuskan sidang pembacaan pledoi terdakwa akan digelar Kamis mendatang.

Baca juga: Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Maka majelis memberikan kesempatan pada Kamis tanggal 11 Juli tahun 2019 jam 1 atau jam 13 siang," kata Kartim di persidangan.

Saat ditanya awak media usai persidangan, Mustofa Abidin tidak mau merinci apa saja isi pleidoi yang akan dibacakan nanti.

"Kami sudah menyusun sejak awal sebenarnya pleodi itu, dan kami memang tinggal menunggu kepastian apa yang kita dengarkan dari tuntutan yang barusan dibacakan," ucap dia.

Isi pledoi dari kuasa hukum sendiri akan menjelaskan tentang terkait fakta hukum yang menunjukan jika Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai Dakwaan JPU.

Sedangkan untuk pledoi yang dibacakan Jokdri akan berisi pembelajaran terdakwa secara pribadi.

Baca juga: Hadiri Sidang Tuntutan Kasus Pengaturan Skor, Jokdri Bungkam Seribu Bahasa

"Pledoi yang disampaikan oleh terdakwa mungkin bisa jadi memang hal hal atau fakta terkait atau yang dialami oleh terdakwa. Kalau untuk fakta-fakta hukum, argumentasi hukum itu sudah menjadi bagian dari pledoi penasihat hukum. Jadi seperti itu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi.

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu,"  ucap Sigit di muka sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com