Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon ABK Disekap di Warung Mie Ayam karena Mangkir ke Tempat Kerja

Kompas.com - 09/07/2019, 18:37 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Faridi (56) disekap di sebuah warung mie ayam yang berada di Tempat Pelelangan Ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara selama dua hari dari Kamis (4/7/2019) hingga Jumat pekan lalu. Selama itu kaki dan tangan korban diikat.

Kapolsek Sunda Kelapa, Kompol Armayni mengatakan, kejadian itu bermula saat Faridi mendaftar untuk menjadi anak buah kapal (ABK) lewat tersangka pelaku berinisial MM (41).

Usai mendaftar, korban diberikan uang saku sebesar Rp 4.500.000. Uang itu berasal dari pemilik kapal.

"Tiba pada saat kapal akan berlayar, korban tidak muncul sampai kapal berangkat. Dan, korban baru tiba setelah kapal berangkat," kata Armayni, Selasa.

Saat mengetahui korban mangkir dari pekerjaannya, pemilik kapal meminta tersangka MM mencari Faridi untuk meminta uang yang telah diberikan.

Baca juga: Kasus Penyekapan Satu Keluarga, Dua Pelaku Ditangkap, 1 Masih Buron

Beberapa hari usai pelayaran, tersangka pelaku mencari korban selama beberapa hari. Faridi akhirnya ditemukan MM.

Saat MM meminta korban mengembalikan uang Rp 4.500.000 tersebut, korban tak mampu membayar. Faridi beralasan, uangnya telah dikirimkan ke keluarganya di kampung.

MM pun kesal dan meyekap korban di sebuah warung mie ayam

"Pelaku menyekap korban dengan cara mengikat kaki dan tangan korban dengan tali ke pagar besi dengan posisi korban duduk di atas bangku kayu," kata Armayni.

Dia disekap selama sembilan jam. Korban juga dipukul dengan pipa besi sehingga mengalami luka memar di sekujur tubuh.

Hari Jumat, korban berhasil melarikan diri dibantu warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Tersangka pelaku lalu ditangkap polisi di sekitar lokasi kejadian.

"Si pelaku inisiatif sendiri menyekap korban. Jadi nggak ada perintah dari pemilik kapal, inisiatif dia sendiri. Mungkin karena rasa setia sama pimpinannya makanya dia aniaya korban," ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com