JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polsek Tanjung Priok memeriksakan kejiwaan Anton Nuryanto (37) yang diamankan karena membacok istrinya sendiri.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan, pemeriksaan Anton berlangsung di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Supriyanto menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah Anton mengalami gangguan kejiwaan saat melukai istrinya.
"Dari rujukan dokter atau hasil pemeriksaan, kita dapat mengambil langkah, apakah nanti ditahan di rumah sakit kejiwaan atau bagaimana," kata Supriyanto saat dihubungi Rabu (10/7/2019).
Selain itu, polisi telah memeriksa saksi tambahan, antara lain ketua RT dan RW tempat Anton mengontrak di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga: 6 Fakta Suami Bacok Istri karena Menolak Ajakan Berhubungan Badan
Sementara itu, kondisi korban yang dirawat di RSUD Koja, perlahan mulai membaik.
Sebelumnya, Anton diketahui membacok istrinya sndiri di kontrakan mereka pada Jumat (5/7/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, Anton melakukan aksinya karena sang istri menolak ajakan untuk berhubungan badan.
Supriyanto mengatakan, ajakan tersebut berulangkali diminta Anton, tetapi sang istri terus menolak.
Baca juga: Perilaku Suami yang Bacok Istri Berubah Setelah Mudik Lebaran
"Akhirnya kesal, dia ambil golok. Golok yang ada di lemari diambil, langsung diserang istrinya," ucapnya.
Korban kemudian teriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar hal tersebut mendatangi kontrakan mereka.
Antonpun diamankan dan dibawa ke Mapolsek Metro Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, Anton dijerat Pasal 44 Undang Undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Lepas dari Pasungan, Pria Gangguan Jiwa Ini Bacok Ibu dan Kakaknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.