JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, penyebab kecelakaan antara pengendara Jeep Rubicon berinisial PDK dan pengendara motor berinisial LM adalah kelalaian.
PDK tak mampu mengerem mobilnya sehingga ia menabrak motor bagian belakang yang dikendarai LM, panitia Milo Run 2019.
"Intinya PDK tidak mampu mengerem saat korban tiba-tiba berhenti di jalan," kata Nasir saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Pengendara Jeep Rubicon yang Terobos Milo Run Ditetapkan sebagai Tersangka
Akibat kecelakaan tersebut, LM menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan.
"Korban mengalami luka pada pipi kiri, dahi kiri lecet, bibir atas lecet, hidung lecet, kepala belakang memar, dan pinggang memar," kata Nasir.
PDK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut. Polisi tidak menahan PDK karena ia bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Baca juga: Jeep Rubicon yang Tabrak Panitia Milo Run 2019 Terdaftar Milik Perusahaan
Pemeriksaan dilakukan Senin (15/7/2019) kemarin, selama lebih dari 12 jam.
Tersangka terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ia terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 1 juta.
Sementara itu, peristiwa kecelakaan lalu lintas antara pengendara Jeep Rubicon berinisial PDK dan pengendara NMAX berinisial LM terjadi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2019) pagi.
Pengendara Jeep Rubicon itu sempat mengantarkan korban ke Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan guna mendapatkan perawatan medis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.