Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah YouTuber Rius Vernandes Dikenakan Pidana karena Review Pesawat?

Kompas.com - 17/07/2019, 09:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Youtuber Rius Vernandes dan kekasihnya Elwiyana Monica dilaporkan pihak Garuda Indonesia atas dugaan pencemaran nama baik.

Lewat akun Instagram-nya, @rius.vernandes, ia mengunggah Insta Story tentang menu makanan yang ditulis tangan di kelas bisnis Garuda Indonesia, pada Sabtu (13/7/2019) malam.

Rius juga mengunggah video di akun YouTube-nya. Dalam video berdurasi 21 menit 7 detik, Rius mengaku melihat penumpang lain yang duduk di depannya mendapatkan menu dengan tulisan tangan seperti yang Ia unggah di Instagram pribadinya.

Rius mengungkapkan kekecewaannya karena kehabisan stok white wine dan merekam video penumpang lain yang punya kekecewaan yang sama.

Pada Selasa (16/7/2019), di akun Instagramnya, Rius mengunggah foto dua amplop berisi surat panggilan untuk dirinya dan Elwi. Ternyata, Garuda Indonesia melaporkan mereka ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Unggahan Kartu Menu Tulis Tangan Kelas Bisnis Garuda yang Berujung Pelaporan ke Polisi

Lantas, dapatkah Rius dan Elwi yang menyampaikan kesan dan kritik atas apa yang mereka alami dijerat dengan pasal-pasal tersebut?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pun membedah satu persatu pasal yang disangkakan kepada Rius.

Pertama, Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Kemudian, Pasal 28 ayat 1 yang isinya, "setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".

Fickar mengatakan, unsur menyebarkan atau mendistribusikan konten sehingga dapat diakses oleh umum bisa terbukti. Namun, perlu ditelaah lagi apakah memuat sesuatu yang sifatnya mencemarkan nama baik atau tidak.

Baca juga: Garuda Indonesia Laporkan YouTuber soal Kasus Kartu Menu Tulis Tangan

"Apakah muatannya atau kontennya itu dapat dikualifikasi sebagai mencemarkan nama baik atau tidak, atau hanya sebuah kritik saja, itu butuh kajian dan keterangan ahli," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (17/7/2019).

Selain itu, Rius dan Elwi juga dijerat Pasal 310 dan 311 yang intinya tentang perbuatan fitnah dan penghinaan. Fickar mengatakan, untuk melihat apakah konten tersebut kritik atau pencemaran nama atau fitnah, baik bisa dilihat dari isi kontennya.

Foto yang diunggah Rius di Instagram dan video YouTube merupakan yang dialami sendiri olehnya. Dalam video, Rius menyebutkan bahwa setiap penumpang di kelas bisnis menerima kertas yang sama.

Selain itu, soal white wine yang stoknya habis, ia juga meminta pendapat penumpang lain yang kecewa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com