BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial A (22) diringkus polisi usai mencuri radio tape milik sebuah salon kecantikan di Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
A ditangkap polisi pada Kamis (18/7/2019) dini hari. Sepekan sebelumnya, pemilik salon atas nama NS sempat melapor ke Polsek Cibarusah.
"Polsek Cibarusah melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelakunya adalah A yang dikenal kerap mondar-mandir di sekitar area perumahan," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa benar dirinya bersama 2 rekannya mengambil barang-barang milik korban," kata Sunardi.
Baca juga: Aksi Pencurian Motor di Sebuah Kos di Kebon Jeruk Terekam CCTV
A mencuri barang-barang salon yang ditinggal dalam keadaan kosong dengan mencongkel jendela samping. Dia melakukannya bersama dua rekan lain, D dan T.
Mereka bertiga menggondol tape, kipas angin, mesin air, tabung gas, ranjang, hair dryer, semir rambut 2 dus, catok, dan gunting rambut. Namun, A hanya kedapatan membawa radio tape, sedangkan barang-barang lain digondol 2 rekannya.
"Barang-barang tersebut dibawa bertiga melewati kebun bambu belakang perumahan, kemudian dibagi bertiga," kata Sunardi.
Kini, kepolisian masih mencari D dan T, dua rekan A. Kerugian korban, kata Sunardi, diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.