JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Tomy Winata yakni Desrizal Chaniago ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Siang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).
Kendati demikian, Argo tak merinci lebih lanjut terkait pemeriksaan pengacara yang menangani kasus gugatan perdata Tomy Winata itu. Ia menyebut, kasus tersebut tengah ditangani Polres Jakarta Pusat.
"Ditangani Polres Jakarta Pusat," ujar Argo.
Baca juga: Pengacaranya Serang Hakim PN Jakarta Pusat, Tomy Winata Minta Maaf
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis sore, ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membacakan pertimbangan putusan.
Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.
Baca juga: Kronologi Pengacara Serang Hakim PN Jakpus Saat Sidang
Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian. Desrizal juga telah dibawa ke polisi.
Sementara dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum. Hakim HS mengaku mengalami luka memar dan rasa sakit pada kening sebelah kiri akibat penganiayaan yang dilakukan pengacara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.